KUTIM.nusantaranews.info– Kuasa hukum dari Kelompok Tani Busang Dengen menyatakan keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak koperasi dalam konferensi pers terakhir. Mereka membantah sejumlah tudingan yang dinilai tidak berdasar, terutama yang menyangkut status tokoh utama kelompok tani tersebut, Kemasi Liu.
Ditegaskan oleh kuasa hukum bahwa Kemasi Liu merupakan pendiri sekaligus konseptor pembentukan Kelompok Tani Busang Dengen sejak awal, dibuktikan dengan data, dokumen legal, serta kronologi pembentukan yang lengkap.
Menanggapi tuduhan yang menyebut Kemasi Liu bukan warga Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang Dengen, pihak kuasa hukum memberikan bantahan tegas. Meski kini berdomisili di Samarinda, Kemasi Liu disebut lahir dan besar di Desa Long Pejeng serta memiliki akar dan hubungan kuat dengan wilayah tersebut.
Dalam perkara Nomor 52 Tahun 2021, Kemasi Liu sempat didakwa atas dugaan pencurian lahan Blok B19 yang diklaim oleh Koperasi DSM. Namun, menurut kuasa hukum, lahan tersebut berada di atas tanah sah milik Kelompok Tani Busang Dengen.
Pihak kuasa hukum juga menyesalkan bahwa dokumen SPPT yang memperkuat hak pengelolaan oleh kelompok tani tidak pernah dihadirkan di persidangan, padahal dokumen tersebut telah masuk dalam gugatan perdata.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Kelompok Tani Busang Dengen bertekad untuk terus memperjuangkan hak atas lahan yang telah mereka garap sejak lama, seraya meminta peradilan yang transparan, objektif, dan berpihak pada petani kecil.