KUTAI TIMUR.nusantaranews.info — Kasus sengketa lahan sawit seluas 560 hektar di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, terus menjadi sorotan publik. Viral di berbagai media, kasus ini menarik perhatian dua pengamat hukum senior, Laden Mering dan Ajang Irianto.
Keduanya menyoroti keabsahan surat hibah yang menjadi dasar konflik antara pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan bersama Ketua Kelompok Tani Busang Dengan, Kemasiliu, pada Kamis, 07/05/2025, Laden Mering dan Ajang Irianto menyatakan bahwa penerbitan surat hibah oleh dua mantan kepala desa Long Pejeng dan Long Lees tidak sesuai prosedur hukum.
“Hibah yang dilakukan itu salah secara hukum dan bisa dipidanakan,” tegas Laden Mering dalam pernyataannya.
Senada dengan itu, Ajang Irianto menilai surat hibah tersebut tidak sah karena mengandung unsur transaksi yang bertentangan dengan definisi hukum hibah. Menurutnya, pemberian hibah seharusnya untuk kepentingan umum tanpa imbalan apa pun.
“Hibah harusnya dilakukan demi kepentingan umum. Jika ada unsur transaksi, itu bukan hibah, melainkan jual beli ,”tegas Ajang Irianto.
Dua pengamat hukum ini mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti kasus ini melalui investigasi Inspektorat. Hasilnya, surat hibah tersebut telah dicabut karena dianggap cacat hukum.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang merasa dirugikan dalam konflik ini.