Kutim  

Polemik Lahan Sawit Busang Dengen, Kuasa Hukum Kemasi Liu Beberkan Kekuatan Bukti Surat

Kuasa Hukum Ketua Kelompok Tani Busang Dengen "Kemasi Liu "usai memberikan klarifikasi ke Polres Kutim terkait dugaan laporan palsu pada 02/12/2025

KUTAI TIMUR.nusantaranews.info— Polemik sengketa lahan sawit seluas 560 hektar di wilayah Busang Dengen, Kecamatan Busang, kembali memanas setelah penyidik Polres Kutai Timur memanggil mantan Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Jubin Tusau, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kehilangan dokumen yang dibuatnya pada tahun 2020 lalu pada 05/12/2025.

Pemanggilan tersebut berawal dari Kemasi Liu yang melaporkan adanya dugaan laporan palsu yang dinilai digunakan untuk mengklaim hak atas lahan yang bukan miliknya.

Kronologi Konflik Lahan 560 Hektar

Menurut keterangan yang dihimpun dari para pengurus kelompok tani dan kuasa hukum pemilik lahan, konflik ini berawal dari:

  • Tahun 2011 Kepengurusan Kelompok Tani Busang Dengen mengalami perubahan karena ketua sebelumnya, Jubin Tusau, dinilai tidak lagi aktif dan di gantikan oleh Kemasi Liu.
  • Pergantian pengurus dilakukan secara sah, melalui musyawarah yang dihadiri anggota dan diketahui seluruh pihak di kelompok.

Namun pada 2020, Jubin Tusau membuat Laporan Kehilangan Dokumen (STPLKB) dengan alasan bahwa dokumen asli lahan telah hilang. Laporan tersebut dinilai janggal karena Jubin tidak terdaftar sebagai pemilik, serta diduga hanya memegang salinan fotokopi tanpa dasar hukum.

Laporan kehilangan itulah yang kemudian diduga menjadi alat bagi Jubin untuk mencoba mengklaim lahan sawit tersebut.

Pemeriksaan di Polres Kutai Timur: Pengurus Hadir Berikan Keterangan

Pada pemeriksaan terbaru di Polres Kutim, tiga pengurus aktif Kelompok Tani Busang Dengen hadir memberikan keterangan:

  • Ketua kelompok
  • Sekretaris
  • Bendahara
Baca Juga  Sengketa 560 Hektare Lahan Sawit : Perjuangan Kelompok Tani Busang Dengen di Kab.Kutai Timur

Ketiganya memberi penjelasan rinci kepada penyidik, di antaranya:

1. Jubin Tusau sudah tidak menjabat sejak 2011

Pengurus menegaskan bahwa Jubin telah digantikan dalam struktur kepengurusan melalui rapat resmi.

2. Pergantian pengurus dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh anggota

Hal ini membantah klaim Jubin yang menyebut dirinya masih memiliki kewenangan.

3. Jubin tidak memiliki lahan sawit di lokasi tersebut

Data internal kelompok menunjukkan bahwa Jubin tidak memiliki satu pun hektar lahan di areal Busang Dengen.

4. Seluruh dokumen asli berada pada pemilik sah

Pengurus menegaskan bahwa yang memegang dokumen asli adalah Kemasi Liu, bukan Jubin.

Kuasa Hukum Kemasi Liu: Fotokopi Tidak Punya Kekuatan Hukum

Kuasa Hukum Kemasi Liu, Maydi Usat S.H., menyampaikan pernyataan tegas setelah menghadiri pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa klaim Jubin Tusau sangat lemah secara hukum karena:

  • Tidak memiliki dokumen asli
  • Tidak terdaftar sebagai pemilik
  • Tidak pernah menguasai lahan
  • Hanya mengandalkan fotokopi yang ia laporkan hilang

Menurut Maydi, laporan kehilangan tersebut justru memperlihatkan kejanggalan, karena bagaimana mungkin seseorang melaporkan kehilangan dokumen asli yang sebenarnya tidak pernah ia miliki.

Pernyataan tegas Maydi Usat:

“Yang berhak atas lahan adalah orang yang memegang dokumen resmi, terutama alas hak yang asli. Tidak mungkin seseorang tanpa lahan seperti Jubin Tusau bisa menjual atau mengklaim lahan milik orang lain.”

Baca Juga  Tragedi di Dermaga Pasar Pagi Sangkulirang: Pria yang Terjun ke Laut Ditemukan Meninggal Dunia

Penjelasan Hukum: Kekuatan Bukti Surat Tidak Main-main

Untuk memperjelas duduk perkara, Maydi memaparkan dasar hukum terkait akta dan bukti surat:

1. Pasal 1868 KUHPerdata

Menegaskan bahwa akta autentik adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat berwenang—misalnya notaris.

2. Pasal 1870 KUHPerdata

Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, berlaku bagi pihak yang bersangkutan dan ahli warisnya.

Karena itu, menurut Maydi:

  • Dokumen asli adalah bukti utama
  • Fotokopi tidak dapat mengalahkan bukti asli
  • Laporan kehilangan tidak otomatis mengesahkan kepemilikan
  • Tidak ada dasar hukum bagi Jubin untuk mengklaim lahan

Penegasan kembali oleh Maydi:

“Hukum sudah jelas: pemegang surat resmi dialah berhak atas lahan sawit tersebut. Fotokopi tanpa dokumen asli tidak punya kekuatan hukum apa pun.”

Kecurigaan terhadap Laporan Kehilangan 2020

Maydi menilai bahwa laporan kehilangan dokumen yang dibuat Jubin Tusau pada tahun 2020 justru harus diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, beberapa hal dinilai janggal:

  • Dokumen asli yang diklaim hilang tidak pernah ada di tangan Jubin
  • Tidak ada bukti bahwa Jubin pernah memiliki atau menguasai lahan
  • Laporan justru digunakan untuk membangun narasi bahwa ia memiliki hak atas lahan
Baca Juga  Merasa Difitnah, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen "Kemasiliu" Tempuh Jalur Hukum

Hal inilah yang memicu pemeriksaan oleh Polres Kutim atas dugaan laporan palsu.

Harapan Pengurus: Polres Kutim Bertindak Tegas

Para pengurus Kelompok Tani Busang Dengen berharap aparat kepolisian:

  • Menelusuri laporan palsu secara objektif
  • Memastikan tidak terjadi manipulasi administrasi
  • Memberikan kepastian hukum kepada pemilik sah

Pengurus menambahkan bahwa konflik berkepanjangan ini telah memunculkan keresahan di kalangan anggota, terlebih lahan sawit merupakan sumber pendapatan utama bagi masyarakat.

“Kami hanya ingin kepastian hukum agar lahan tetap aman dan tidak diganggu pihak manapun,”ucap salah satu pengurus.

 

Penulis: Nng