Kutim  

Dua Kades Long Pejeng dan Long Lees Tanggapi Hibah atas Lahan Kelompok Tani Busang Dengen, Sebut Tanpa Prosedur

BUSANG.nusantaranews.info–Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Koperasi Sinar Mentari (DSM) bersama pihak perusahaan Kaltim Nusantara Coal (KNC) dan Swasembada Wangi Pertiwi (SWP) tanpa melalui prosedur hukum pada rabu 11 Februari lalu memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Lahan seluas 560 hektare tersebut merupakan milik Kelompok Tani Busang Dengen yang selama ini dikelola oleh Kelompok Tani tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Desa Long Pejeng, Krispensius, turut menyampaikan penjelasan mengenai proses penghibahan yang pernah dilakukan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat dihibahkan oleh mantan kepala desa kepada Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.
Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Inspektorat, hibah tersebut dinilai bermasalah.

Atas hasil pemeriksaan itu, Bupati Kutai Timur kemudian menerbitkan pencabutan surat hibah tersebut.

Menurut Krispensius, secara prinsip tindakan terhadap lahan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila tidak melalui mekanisme dan prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga  Kemasiliu: Blok E78 Tak Pernah Ada, Tuduhan Pencurian Sawit Tak Berdasar

“Kalau menurut pribadi saya, ini tentu tidak dibenarkan. Apalagi kalau dalam konteksnya itu milik pemerintah desa. Secara prinsip tetap tidak boleh dilakukan, kecuali memang untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik yang lazim terjadi di desa, hibah umumnya berasal dari masyarakat kepada pemerintah desa untuk kepentingan umum, bukan sebaliknya.

“Yang kita ketahui di desa, biasanya warga yang menghibahkan ke pemerintah desa, bukan sebaliknya. Itu yang membuat saya menilai ini agak berbeda,” jelasnya.

Meski surat hibah telah dicabut, muncul dugaan bahwa lahan tersebut tetap diproses oleh pihak koperasi, bahkan disebut telah diperjualbelikan kepada perusahaan tambang. Kondisi ini pun menimbulkan perhatian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Sidang Koperasi DSM, Saksi Ahli Soroti Dugaan Laporan Kehilangan Palsu

Sementara itu, Kepala Desa Long Lees, Leonardo, berharap persoalan tersebut segera dituntaskan oleh pihak yang berwenang agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Saya berharap ke depan masalah ini bisa dituntaskan oleh pihak yang memang menangani. Supaya jangan berlarut-larut, karena saya tidak ingin masyarakat terjadi perpecahan atau hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara serius, sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan.

“Kami berharap pihak yang berwajib bisa menangani masalah ini dengan serius, sesuai prosedur dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Secara kasat mata, lanjut Leonardo, lahan tersebut selama ini diketahui sebagai milik Kelompok Tani Busang Dengen.

“Setahu saya, lahan itu milik Kelompok Tani Busang Dengen, bukan milik koperasi,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Rugikan Petani, Dua Mantan Kades Kutim Dituding Salahgunakan Wewenang

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari konflik berkepanjangan.

Penulis: Nng