BUSANG.nusantaranews.info— Salah satu pengurus Kelompok Tani Busang Dengen, Ijam Aing, menyoroti sikap pemerintah di Kecamatan Busang yang dinilai tidak netral dalam menyikapi polemik lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Ijam menyampaikan terkait eksekusi lahan Kelompok Tani Busang Dengen yang di lakukan pihak Koperasi Dema Sinar Mentari dan pihak perusahaan KNC pada Rabu,11/02/2026.
menurutnya berdasarkan pengamatannya sejak pertemuan di kantor kecamatan hingga kegiatan di lapangan, aparatur kecamatan terlihat lebih dekat dengan pihak koperasi dan perusahaan dibandingkan dengan kelompok tani. ia megatakan bahwa pihak pemerintah seharusnya berada di posisi tengah dan memahami duduk perkara secara utuh sebelum mengambil sikap.
“Seharusnya pemerintah bisa berdiri di tengah, melihat persoalan secara menyeluruh. Tetapi yang terlihat justru mendekati pihak koperasi dan perusahaan, sementara kelompok tani tidak pernah diajak duduk bersama secara adil,” terangnya.
Ia menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan terhadap pihak tertentu, yakni koperasi Dema Sinar Mentari dan perusahaan KNC.
Ijam berharap pemerintah daerah dapat melihat persoalan ini secara objektif, termasuk memperhatikan posisi dan hak kelompok tani Busang Dengen yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Ia juga menyinggung persoalan surat hibah yang selama ini menjadi dasar polemik. Menurutnya, isi surat hibah justru berkaitan dengan legalitas kelompok tani dalam proses kerja sama, bukan menjadi dasar pengambilalihan lahan secara sepihak.
“Yang disorot selalu kelompok tani Busang Dengen, padahal substansi hibah dan prosesnya tidak pernah dibahas secara utuh. Ini yang kami sesalkan,” katanya.
Ijam meminta agar pemerintah daerah turun langsung melihat persoalan yang terjadi agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah kecamatan tidak berpihak pada masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan perhatiannya terkait dinamika di lapangan serta memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil dan sesuai prosedur hukum.













