Kemasiliu: Blok E78 Tak Pernah Ada, Tuduhan Pencurian Sawit Tak Berdasar

KUTAI TIMUR.nusantaranews.info– Upaya panjang Kelompok Tani Busang Dengen di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, dalam mempertahankan lahan sawit seluas 560 hektar, belum juga menemui titik akhir. Namun, langkah signifikan diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, setelah Bupati secara resmi mencabut surat hibah yang menjadi sumber sengketa.

Pencabutan surat hibah dilakukan berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, yang menyimpulkan bahwa hibah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Diketahui, hibah tidak dibuat melalui akta notaris dan lahan yang dimaksud bukan merupakan aset desa, melainkan lahan yang dikelola secara kolektif oleh kelompok petani.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Kamar dan Tes Urine: Barang Terlarang Diamankan, Hasil Tes Negatif

Keputusan ini dinilai sebagai pengakuan atas cacat hukum dalam proses hibah yang dilakukan oleh dua mantan kepala desa. Bahkan, muncul indikasi bahwa hibah tersebut sebenarnya merupakan bentuk transaksi jual-beli berkedok hibah.

Dalam hukum perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 dan Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hibah adalah pemberian secara cuma-cuma yang harus dituangkan dalam akta notaris dan hanya dapat dilakukan terhadap aset milik pribadi. Hibah tidak sah bila dilakukan atas aset yang bukan milik pemberi hibah atau tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Gelar Konferensi Pers, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Selama Maret 2025

Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dikriminalisasi atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan sendiri. Tuduhan itu merujuk pada Blok E78 yang diklaim oleh Koperasi Dema Sinar Mentari sebagai lokasi kejadian. Namun, menurut Kemasi Liu, blok tersebut tidak pernah ada dan lahan yang dimaksud adalah bagian dari wilayah yang dikelola secara sah oleh kelompok tani Busang Dengen.

Seluruh anggota Kelompok Tani Busang Dengen berharap pencabutan surat hibah ini menjadi titik balik penyelesaian sengketa, menghentikan praktik kriminalisasi terhadap petani, dan mengembalikan hak atas lahan yang telah mereka rawat selama ini.

Baca Juga  Kapolda Papua Ungkap Penangkapan Jaringan Penyelundupan Senjata ke KKB di Puncak Jaya

 

Penulis: Nng