SAMARINDA.nusantaranews.info – Ketua Kelompok Tani Busang, Kemasiliu, melalui kuasa hukumnya Yudi Adrian Nugraha, resmi melaporkan kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari, ke Polresta Samarinda.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 25A tentang pencemaran nama baik melalui media massa.
Langkah hukum ini diambil setelah Kemasiliu merasa nama baiknya dicemarkan dalam pemberitaan media, menyusul pernyataan kuasa hukum koperasi yang menyebut dirinya bukan pendiri kelompok tani dan telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar.
“Laporan ini kami buat karena adanya pemberitaan di media massa yang merugikan klien kami. Dalam berita tersebut, klien kami dinyatakan bukan sebagai pendiri kelompok tani dan pernyataannya dianggap tidak benar. Itu tentu sangat melukai dan mencemarkan nama baiknya,” terang Yudi Adrian Nugraha kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Samarinda.
Kuasa hukum Kemasiliu juga menilai pernyataan terlapor yang disampaikan dalam konferensi pers bersama media telah menyesatkan publik serta merusak reputasi kliennya di mata masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kemasiliu menyatakan kesiapannya untuk membuktikan semua pernyataannya di hadapan hukum.
“Saya siap membuktikan segala sesuatu berdasarkan data. Saya tidak pernah membuat pernyataan tanpa dasar,” tegasnya.
Setelah laporan resmi diterima, penyidik Polresta Samarinda telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap para saksi yang telah disiapkan oleh pihak Kemasiliu.
Kuasa hukum Kemasiliu juga berharap agar penanganan laporan ini dilakukan secara objektif dan transparan oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Rantika, selaku kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan.













