Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Beri Tanggapan Terkait Perkara Eks Karyawan PT Sinar Kumala Naga

SAMARINDA.NUSANTARA NEWS–Meski telah melalui mediasi oleh Disnakertrans Kaltim beberapa waktu lalu, perselisihan antara mantan karyawan dan PT Sinar Kumala Naga di Kabupaten Kutai Kartanegara masih berlanjut, dengan kedua belah pihak menegaskan argumen masing-masing.

Para mantan karyawan tersebut mengklaim bahwa selama empat tahun bekerja, upah yang diterima tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Mereka menuntut perusahaan untuk membayar kekurangan upah gaji dan upah lembur.

Baca Juga  Reza Ajak Masyarakat Kaltim Tingkatkan Minat Baca

Salah satu kuasa hukum karyawan, Andi Denis, menekankan pentingnya perusahaan segera menyelesaikan pembayaran kepada mantan karyawan tanpa menunda hak yang seharusnya mereka terima.

Sementara itu, PT SKN menyatakan bahwa selama ini perusahaan telah mematuhi kesepakatan dan ketentuan perjanjian kerja. Direktur Utama PT SKN, Bambang Sambio, menjelaskan standpoin perusahaan.

Menanggapi permasalahan ini, saat di temui di ruang kerjanya pada jumat (02/01/2024), Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera melaporkan masalah ini ke DPRD, yang memiliki fungsi pengawasan, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Baca Juga  Salehuddin Dorong Program Beasiswa untuk Atasi Putus Sekolah di Daerah Kemiskinan Tinggi

(Bud)