SAMARINDA.nusantaranews.info – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti masalah terkait tuntutan ganti rugi lahan oleh warga di Jalan H Nusyirwan, Samarinda.
Warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tersebut mengklaim pembayaran atas lahan mereka yang digunakan untuk proyek tersebut belum diselesaikan oleh pemerintah.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanah mereka belum mendapatkan pembayaran dari pemerintah,” ungkap Jahidin, pada Kamis, (05/12/2024).
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim telah menyerahkan keluhan warga kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim untuk segera menindaklanjuti.
Dinas PUPR kini tengah memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga untuk memastikan bahwa klaim mereka sah dan memenuhi persyaratan.
“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan oleh masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Selain itu, DPRD bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, telah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak warga tetap dilindungi tanpa menghambat kelancaran proyek pembangunan jalan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria. Kami berharap bisa segera ada keputusan yang dapat memenuhi hak masyarakat dan tidak mengganggu proyek pembangunan,” jelas Jahidin.
Terakhir, Politisi PKB ini juga menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, asalkan dokumen yang diajukan oleh warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Jika itu hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.
Pembangunan Jalan Ring Road Samarinda diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperbaiki konektivitas di kawasan tersebut. Namun, sengketa terkait ganti rugi lahan ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar proyek pembangunan dapat berjalan lancar.