Penetapan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kaltim Diundur: Fokus pada Ketepatan dan Kepatuhan Regulasi

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

SAMARINDA.nusantaranews.info – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang semula dijadwalkan pada 28 Oktober 2024, harus diundur hingga 11 November 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam Rapat Paripurna Ke-5 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Penundaan ini disebabkan oleh belum rampungnya tugas dari tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menyiapkan penetapan AKD.

Ketua DPRD Kaltim, yang akrab disapa Hamas, menjelaskan bahwa meski ketiga Pokja tersebut telah diberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober, mereka belum dapat menyelesaikan tugasnya.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam dan disinkronkan dengan regulasi pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Wacana Larangan berternak Domba Di Kaltim , Tyo Punya Tanggapan

Ketiga Pokja yang bertanggung jawab atas penetapan AKD tersebut memiliki fokus kerja yang berbeda. Pokja Tata Tertib DPRD bertugas mengatur tata kelola kelembagaan, Pokja Internal berfokus pada struktur organisasi dan komisi-komisi dalam DPRD, sementara Pokja Eksternal bertanggung jawab untuk membangun relasi dengan pihak luar, termasuk menentukan bidang-bidang kerja sama dengan mitra DPRD.

“Internal fokus mengatur struktur dan komisi di dalam DPRD, sementara eksternal mengurus relasi dengan pihak luar, seperti penentuan bidang-bidang kerja sama dengan mitra, misalnya Komisi I yang akan menangani urusan hukum,” jelas Hamas.

Pengunduran jadwal ini, menurut Hasanuddin, bukanlah sekadar masalah waktu, melainkan soal ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Penambahan waktu selama dua minggu bagi ketiga Pokja diharapkan dapat memaksimalkan hasil kerja mereka.

Meski penetapan AKD diundur, Rapat Paripurna Ke-6 akan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 28 Oktober 2024. Agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja dari masing-masing Pokja.

Baca Juga  Seno Aji Kunjungi Desa Wisata Budaya Lung Anai Dalam Rangka Serap Aspirasi

Laporan tersebut akan menjadi dasar penetapan AKD pada Rapat Paripurna Ke-7 yang dijadwalkan pada 11 November 2024, di mana pimpinan dan anggota AKD serta Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan ditetapkan secara resmi. Hasanuddin menekankan pentingnya penyelesaian semua komisi dan badan pada periode ini.

“Pembentukan semua komisi dan badan, seperti Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran, harus tuntas dalam periode ini. Semua komisi dan badan akan diselesaikan, termasuk Badan Kehormatan dan lainnya,” tegasnya.

Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi DPRD Kaltim untuk menuntaskan seluruh prosedur penetapan AKD secara teliti dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kinerja DPRD ke depannya dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kaltim.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Anggota DPRD Kaltim, Encik Wardana Siap Laksanakan Tugas

Dengan langkah-langkah yang diambil, Hasanuddin optimistis bahwa semua tahapan dapat diselesaikan dengan baik dan membawa hasil yang optimal bagi kelancaran tugas legislatif di Kaltim.

Penulis: Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *