Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak Bawaslu Solok Selatan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01, Dr. Suhasizal, melayangkan protes resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan.

SOLOK SELATAN.nusantaranews.info — Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01, Dr. Suhasizal, melayangkan protes resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan. Protes ini terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Suhasizal menyoroti dua isu utama: pelanggaran terkait masa kampanye dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 oleh pihak yang tidak dikenal.

“Kami telah melaporkan nama pelaku, nomor handphone, serta detail APK yang dirusak. Namun, Bawaslu menghentikan kasus ini dengan alasan terlapor tidak hadir,” ungkap Suhasizal.

Ia menambahkan, Bawaslu seharusnya melakukan upaya pemanggilan melalui cara lain agar proses hukum bisa berjalan.

Lebih lanjut, Suhasizal menekankan pentingnya menjaga wibawa Bawaslu. Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan Bawaslu, jika terlapor tidak hadir dua kali, Panwas dapat melakukan klarifikasi secara daring atau dengan mendatangi rumah terlapor.

Baca Juga  Film Berdurasi Pendek Asal Minang Hasil Karya Ust.Ardi Syahid

“Tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu,” katanya.

Suhasizal juga mengkritik Bawaslu yang menganggap kampanye yang disiarkan secara langsung di media sosial bukan sebagai pelanggaran.

“Ada oknum yang berkampanye, tetapi Bawaslu menyatakan itu bukan pelanggaran,” tambahnya.

Ia menganggap pernyataan ini menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap ketentuan kampanye.

Di sisi lain, Suhasizal mengungkapkan bahwa terdapat APK dari Paslon 02 yang melanggar aturan. Dia menyebutkan bahwa nama Wakil Bupati Solok Selatan 02, Boy Iswarmen, yang tertulis di APK-nya tidak sesuai dengan keputusan KPU, yang mencantumkan gelar Letkol (Purn). Ia menekankan bahwa KPU seharusnya memastikan APK yang layak tayang sebelum diperbolehkan tampil di publik.

Menanggapi masalah ini, Bawaslu Solok Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nila Puspita, S.Pd, M.AP, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tim Paslon 01.

Baca Juga  Program Asta Cita Presiden Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan yang masuk. Jika laporan memenuhi syarat, maka statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Nila juga menekankan bahwa Bawaslu telah menerima desain APK dari KPU setelah dua kali disurati, namun menyatakan bahwa ketegasan mengenai pelanggaran desain APK dari KPU belum jelas. Ia menjelaskan bahwa Paslon hanya diperbolehkan mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah yang disetujui oleh KPU, dan pelanggaran terjadi jika melebihi batas tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu rencananya akan mengadakan rapat koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk membahas teknis penurunan APK yang dianggap melanggar.

Baca Juga  Pesona Sirah Kencong: Wisata Perkebunan Teh dengan Glamping Nyaman dan Spot Instagramable

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan transparan,” tutup Nila.

Sementara itu, perusakan APK yang terjadi sebelum kampanye telah dilaporkan ke Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi dari pihak kuasa hukum Paslon 01, kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian telah menaikkan status salah satu pelaku menjadi tersangka.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *