Perkuat Keamanan Negara: Kolaborasi Intelijen Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum

Direktur jenderal imigrasi Silmy Karim

JAKARTA.nusantaranews info-– Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, pada Senin,(01/07/ 2024).

Ditjen imigrasi Silmy Karim bersama Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan RI Reda Manthovani saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta.

Kerjasama ini bertujuan memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen untuk penegakan hukum.

“Intelijen adalah inti dari pengumpulan informasi. Dibutuhkan keahlian khusus untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi agar bisa dijadikan bahan bagi pengguna dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ucap  Silmy Karim.

Baca Juga  Komitmen Polri Tuntaskan Identifikasi Korban Kebakaran Glodok

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data Keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi, menjadi informasi penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan dalam pencarian buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” tambah Reda Manthovani.

Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Antara Dirjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung Muda RI bertujuan Memperkuat pertukaran data dan Informasi serta koordinasi intelejen dalam rangka penegakan hukum.

Kerjasama ini memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang berguna dalam melacak dan mencari buronan, baik di dalam maupun luar negeri. Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau mekanisme ‘subject of interest’, yakni catatan orang-orang yang bermasalah, yang sedang dalam penyempurnaan dan dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak di masa depan.

Baca Juga  Kementerian Hukum dan HAM Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan untuk Warga Negara Asing

Selain itu, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen antara Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung ini berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan pentingnya penguatan intelijen.

Baca Juga  Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Samarinda Termasuk Yang Terbaik Di Indonesia

“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional serta membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

“Melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *