Tim Kuasa Hukum Adi Gunawan-Romi Siska Gugat KPU Dharmasraya ke Bawaslu Terkait Penolakan Pendaftaran

Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) Adi Gunawan-Romi Siska Putra secara resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (09/9/2024).

DHARMASRAYA,nusantaranews.info-Sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya memasuki babak baru setelah Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) Adi Gunawan-Romi Siska Putra secara resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (09/9/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran KPU Dharmasraya menolak pendaftaran paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.

Khadafi, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Adi Gunawan-Romi Siska Putra, menegaskan bahwa keputusan KPU tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak partai politik yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, KPU Dharmasraya seharusnya memberikan waktu dan kesempatan bagi partai pengusul untuk melakukan perubahan komposisi selama masa perpanjangan pendaftaran, namun kenyataannya, KPU justru melakukan penolakan.

“KPU Dharmasraya telah menghalangi hak partai politik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Penolakan ini sangat mencederai prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pilkada,” tegas Khadafi dalam pernyataannya.

Bukti dan Kronologi Jelas

Lebih lanjut, Khadafi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan, termasuk kronologi penolakan yang dilakukan oleh KPU pada tanggal 3 dan 4 September 2024. Ia juga menyebut bahwa pada saat kejadian tersebut, beberapa komisioner Bawaslu Dharmasraya turut hadir dan menyaksikan penolakan tersebut.

Baca Juga  Subandi Kepada Abdul khairin : Resmi PAW Agar Dapat Mengemban Amanah dan Cepat Baradaptasi

“Kami yakin bahwa Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan sengketa ini karena bukti dan kronologinya sangat jelas. Penolakan pendaftaran ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghalangi hak-hak demokratis dari partai pengusul dan paslon kami,” jelas Khadafi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat.

Khadafi menambahkan, berkas pendaftaran yang diajukan timnya sudah lengkap dan memenuhi semua syarat sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Ia menyatakan bahwa tindakan KPU Dharmasraya yang mempersulit proses pendaftaran tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, dan justru mengabaikan semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap pemilihan kepala daerah.

Tuntutan ke Bawaslu

Dalam gugatannya, Tim Kuasa Hukum Adi Gunawan-Romi Siska Putra menuntut agar Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran paslon yang ditolak oleh KPU dan menetapkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya. Khadafi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk mengoreksi keputusan KPU dan menetapkan paslon yang diusung oleh Partai Nasdem dan PKS tersebut sebagai peserta Pilkada 2024.

“Kami menuntut agar Bawaslu menerima proses pendaftaran kami dan menetapkan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon resmi di Pilkada Dharmasraya 2024. Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU Dharmasraya jika ditemukan pelanggaran prosedural dalam proses penolakan tersebut,” tegas Khadafi.

Baca Juga  Mahasiswa Dharmasraya Demo Tolak RUU Pilkada, Desak DPRD Awasi Putusan MK

Respon Bawaslu Dharmasraya

Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengajuan sengketa dari Tim Kuasa Hukum Adi Gunawan-Romi Siska Putra dan akan segera memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan menyelesaikan proses persidangan dalam waktu maksimal 12 hari.

“Kami sudah menerima pengajuan sengketa ini dan akan menjalankan proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 12 hari sejak pengajuan diterima,” ungkap Subandiyono.

Ia juga menegaskan bahwa apa pun hasil atau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, KPU Dharmasraya wajib menaatinya dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terutama pasal 139 ayat 2 yang mengatur bahwa keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat bagi KPU.

Harapan dari Paslon Adi Gunawan-Romi Siska

Di sisi lain, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra berharap agar Bawaslu Dharmasraya memberikan keputusan yang adil dan sejalan dengan prinsip demokrasi. Mereka menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak politik mereka dan partai pengusul untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Juga  Forki Kaltim Sabet Juara Umum II Piala Menpora RI Cup 3

“Kami berharap Bawaslu bisa memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan demokrasi. Kami percaya bahwa perjuangan kami ini adalah untuk menjaga hak-hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” kata Adi Gunawan dalam pernyataannya.

Sementara itu, situasi politik di Dharmasraya memanas menyusul adanya gugatan ini. Banyak pihak berharap agar proses sengketa ini dapat diselesaikan secara cepat dan transparan, sehingga Pilkada Dharmasraya dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.


 

Penulis: Ddt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *