JAKARTA, nusantaranews.info – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak. Dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Polri untuk menindak tegas praktik yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan.
Dua lokasi yang disasar berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total 10.350 kilogram atau 10,35 ton.

Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total 12.796 kilogram atau 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari bawang merah 118 karung seberat 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung seberat 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.
Berdasarkan hasil klarifikasi, komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.
“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.
Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan menjadi komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.













