SAMARINDA.nusantaranews.info– Sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara para advokat selaku penggugat melawan Gubernur Kalimantan Timur dan pihak terkait kembali digelar pada Kamis, 20/08/2026.
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian para pihak. Agenda tersebut menjadi tahapan penting karena masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim sebagai dasar untuk memperkuat dalil dan argumentasi yang telah disampaikan dalam perkara.
Dalam persidangan, para pihak yang terlibat, mulai dari penggugat, tergugat, hingga pihak intervensi, telah menyampaikan bukti-bukti kepada majelis hakim.
Koordinator kuasa hukum dan perwakilan penggugat G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 73 alat bukti dalam agenda pembuktian tersebut.
“Sidang hari ini adalah agenda pembuktian para pihak. Artinya, para pihak secara keseluruhan, baik kami para penggugat, tergugat, gubernur, kemudian para tim ahli yang menjadi pihak, semuanya sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis,” ujar Dyah.
Menurutnya, selain 73 bukti dari pihak penggugat, pihak tergugat dan tergugat intervensi juga telah menyerahkan bukti dalam persidangan.
Dyah mengatakan, terkait rincian alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat maupun tim ahli, pihaknya masih akan melihat dan menyampaikan catatan persidangan melalui tim hukum.
“Untuk mengenai catatan persidangan, untuk bukti-bukti dari tergugat sama tim ahli nanti disampaikan sama tim saya,” katanya.

Lima Tim Ahli Hadir di Persidangan
Selain agenda pembuktian, keberadaan tim ahli Gubernur Kalimantan Timur turut menjadi perhatian dalam persidangan.
Sebelumnya, sejumlah tim ahli gubernur mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak terkait dalam perkara karena merasa memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang diperiksa PTUN.
Dalam prosesnya, tim ahli tersebut kemudian mendapatkan pemanggilan secara tertulis dari PTUN. Pada persidangan Kamis, Dyah menyebut terdapat lima orang tim ahli yang hadir dalam persidangan terkait persoalan tersebut.
Kelima orang itu kemudian diberikan penjelasan oleh majelis hakim mengenai kedudukan dan posisi mereka apabila masuk sebagai pihak dalam perkara. Setelah mendapatkan penjelasan, majelis hakim menanyakan secara langsung apakah mereka tetap berkeinginan untuk menjadi pihak dalam perkara.
Menurut Dyah, kelima tim ahli tersebut secara bersama-sama menyatakan tidak ingin menjadi pihak.
“Tadi ada lima orang dari tim ahli yang datang dan ingin masuk dalam pihak, terus kemudian diberikan pemahaman sama majelis hakim dan akhirnya ditanyakan apakah berkeinginan menjadi pihak dan mereka kompak menjawab tidak,” jelasnya.
Dyah kemudian menegaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat enam orang tim ahli yang masuk sebagai pihak.
“Jadi artinya tim ahli yang masuk cuma ada enam,” ujarnya.
Penggugat Ungkap Sejumlah Temuan
Dalam rilis yang disampaikan pihak penggugat, 73 alat bukti yang diajukan disebut merupakan temuan yang berkaitan dengan materi gugatan.
Pihak penggugat menyebut sebagian temuan tersebut bahkan telah disampaikan kepada masyarakat sebelum gugatan diajukan ke PTUN. Mereka juga menyebut sejumlah informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian penggugat antara lain dugaan objek sengketa berlaku surut. Penggugat juga menyoroti dugaan adanya tumpang tindih kewenangan antara organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli dan tim ahli Gubernur Kalimantan Timur.
Selain persoalan kewenangan, penggugat mempersoalkan kualifikasi pendidikan anggota tim ahli gubernur yang disebut tidak seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025.
Penggugat mencontohkan Teguh Ponco Pamungkas yang disebut menempuh pendidikan Diploma III di Institut Pertanian Bogor pada program studi Manajemen Informatika.
Nama lainnya adalah M Reza Padillah yang disebut masih berstatus mahasiswa STMIK SPB Airlangga Samarinda jurusan Sistem Informasi.

Soroti Sertifikasi dan Dugaan Nepotisme
Penggugat juga menyoroti persoalan sertifikasi atau keahlian khusus yang dimiliki anggota tim ahli gubernur. Salah satu contoh yang disampaikan adalah sertifikasi mediator.
Menurut penggugat, sertifikasi keahlian dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk menjalankan tugas tertentu setelah mendapatkan pengakuan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Selain itu, penggugat juga mengangkat dugaan nepotisme dalam penetapan tim ahli gubernur.
Dalam rilisnya, penggugat menyinggung nama Hijrah Mas’ud, S.K.M., M.A.R.S. yang sebelumnya diberitakan telah dicopot atau mengundurkan diri. Namun, dalam persidangan, kuasa hukum gubernur disebut menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Wakil Ketua I karena objek sengketa belum direvisi.
Penggugat juga menyoroti dugaan adanya 12 orang tim sukses yang kemudian diakomodasi menjadi tim ahli Gubernur Kalimantan Timur. Selain itu, disebut terdapat 13 orang tim ahli gubernur yang berasal dari luar Kalimantan Timur.
Dugaan Rangkap Jabatan
Persoalan lain yang diungkap penggugat adalah dugaan rangkap jabatan sejumlah anggota tim ahli gubernur.
Dalam rilis tersebut disebut beberapa nama, di antaranya Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M., yang disebut sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Telkomsel sejak 2025.
Kemudian Dr. Syahrir Andi Pasinringi, M.S., yang disebut sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025.
Nama berikutnya adalah Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom., yang disebut sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur periode 2024–2028.
Penggugat juga menyebut Ari Utari, yang disebut sebelumnya berstatus sebagai PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022.
Seluruh persoalan tersebut disebut pihak penggugat sebagai bagian dari temuan yang kemudian diajukan sebagai alat bukti dalam perkara.
Penggugat Ajukan Amicus Curiae
Tidak hanya menyerahkan 73 alat bukti, pihak penggugat juga mengajukan Amicus Curiae atau yang dikenal sebagai sahabat pengadilan.
Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang tidak menjadi pihak dalam perkara, tetapi memberikan pendapat, informasi, atau perspektif hukum kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara.
Menurut penggugat, Amicus Curiae dapat berasal dari individu, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi maupun lembaga negara yang memiliki keahlian atau relevansi dengan perkara.
Pengajuan tersebut dapat memuat analisis hukum, data serta pandangan mengenai dampak sosial dari suatu perkara. Tujuannya antara lain memberikan perspektif tambahan kepada hakim, menjelaskan kemungkinan dampak luas putusan terhadap masyarakat, serta menjaga agar kepentingan publik dan aspek hukum tetap menjadi perhatian.
Namun, Amicus Curiae tidak bersifat mengikat majelis hakim. Pandangan yang diberikan hanya menjadi bahan pertimbangan dan keputusan tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Pihak penggugat menyebut mekanisme Amicus Curiae juga pernah digunakan dalam sejumlah perkara yang mendapat perhatian masyarakat, di antaranya sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, perkara pembunuhan Brigadir J, perkara Prita Mulyasari, perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta perkara Bibit-Chandra.

Dengan telah dilaksanakannya agenda pembuktian, masing-masing pihak kini telah menyampaikan alat bukti yang akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim.
Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap perkara yang sedang berjalan.













