Tanggapi Pleidoi PH Terdakwa I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Pelapor Abraham Ingan, S.H. Tegaskan Segel yang Isinya Palsu

Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja Abraham Ingan S.H dan Meliyana .S.H.,M.H

SAMARINDA.nusantaranews info – Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (04/02/2026).

Sidang perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah S.H dan Agung Prasetyo S.H.,M.H.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur “dengan sengaja menggunakan surat palsu” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Mereka juga menyebut dugaan pemalsuan hanya bertumpu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) forensik yang dinilai tidak diuji di persidangan, tidak dihadirkan ahli, serta tidak diberikan salinannya kepada pihak pembela. Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan membebaskan terdakwa secara murni.

Menanggapi pleidoi tersebut, kuasa hukum Heryono Admaja sebagai pelapor , Abraham Ingan S.H, memberikan penjelasan rinci kepada awak media usai persidangan. Ia menegaskan bahwa perkara ini sejak awal berkaitan dengan penggunaan dokumen yang diduga palsu, yakni segel tanah tahun 1981 dan telah di sita oleh pihak kepolisian.

“Segel tahun 1981 yang telah disita polisi itu kemudian ditingkatkan menjadi dokumen lain, seperti SPPT. Jika dasar dokumennya palsu, maka dokumen turunannya juga patut diduga palsu,” ujar Abraham

Baca Juga  400Paket Daging Qurban Di Bagikan Baznas Kota Samarinda

Menurutnya, dokumen tersebut telah diuji melalui laboratorium forensik Mabes Polri. Hasilnya menunjukkan adanya pemalsuan, mulai dari tanda tangan hingga cap stempel RT.

“Hasil forensik Mabes Polri sudah jelas menyatakan segel itu palsu. Tanda tangan RT dipalsukan, cap stempel juga tidak asli. Semua itu sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Abraham juga menanggapi dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut hasil forensik tidak diuji di persidangan. Ia menilai pemeriksaan laboratorium forensik merupakan bagian dari proses pembuktian yang sah dan telah sesuai prosedur.

“Itu sudah menjadi alat bukti yang sah. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga resmi negara dan mengikuti prosedur hukum. Jadi tidak harus selalu dihadirkan ulang kalau hasilnya sudah jelas dan tercatat dalam berkas,” katanya.

Ia menambahkan, fakta persidangan
menunjukkan adanya rangkaian keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penggunaan dokumen tersebut, mulai dari tingkat RT hingga kecamatan.

“Semua keterangan saksi di persidangan mengarah pada satu konstruksi, bahwa dokumen itu berasal dari segel yang sudah dipalsukan. Dari situ kemudian muncul SPPT dan dokumen lain. Ini bukan berdiri sendiri, tapi satu rangkaian,” jelasnya.

 

Abraham bahkan menilai terdakwa I Nyoman Sudiana memiliki peran penting dalam konstruksi dokumen tersebut.

Baca Juga  FKMS Kaltim Apresiasi Pemkot Samarinda: Relokasi Pengusaha Kapal Menuju Pelabuhan Pelindo Sebagai Solusi Strategis

“Dari fakta persidangan, sumber informasi dan prosesnya mengarah ke terdakwa. Ia yang menyampaikan dan menggerakkan penggunaan dokumen itu. Karena itu kami menilai dia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,”terangnya.

Selain soal dokumen, pihak pelapor juga menyoroti persoalan ganti rugi lahan yang turut disinggung dalam pleidoi. Dalam pembelaan disebutkan pelapor Heryono Atmadja tidak pernah menerima ganti rugi.

Namun Abraham membantah hal tersebut. Ia menegaskan kliennya telah menerima ganti rugi atas objek tanah yang sama pada tahun 2009.

“Klien kami sudah menerima ganti rugi tahun 2009. Tapi kemudian muncul lagi pembayaran ganti rugi tahun 2015 di objek yang sama dengan dasar dokumen yang dipersoalkan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena ada pembayaran dua kali,” ungkapnya.

Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain.

“Kalau memang terbukti ada pembayaran ganda, ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Itu kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” katanya.

Abraham juga menanggapi pembelaan terdakwa yang mengaitkan perkara perdata hingga tingkat kasasi. Ia menyebut perkara tersebut telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) dan putusannya telah menggugurkan putusan sebelumnya.

“PK sudah dikabulkan Mahkamah Agung. Secara otomatis putusan-putusan sebelumnya tidak lagi menjadi dasar. Jadi tidak tepat kalau itu dijadikan alasan pembelaan,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Sungai Pinang Intensif Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Samarinda

Ia menambahkan, dalam perkara yang berkaitan, terdapat pihak lain yang telah diproses hukum dan dijatuhi pidana, sehingga memperkuat adanya penggunaan dokumen palsu dalam rangkaian kasus tersebut.

Dengan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, Abraham menilai permohonan bebas murni yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar. Bahkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun 6 bulan penjara dinilai masih relatif ringan yang seharusnya maksimal 6 tahun.

“Fakta persidangan sudah terang. Bukti-bukti ada, hasil forensik ada, saksi-saksi juga menguatkan. Tinggal kita menunggu tanggapan jaksa dan putusan majelis hakim,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan.

Penulis: Nng