SAMARINDA.nusantaranews.info – Keanehan dan kejanggalan dirasakan pengacara Bolang Sunarty, yang akrab disapa Xena, pada sidang lanjutan kasus jual beli unit alat berat jenis buldoser di Pengadilan Negeri Samarinda yang digelar pada Kamis, 16 Mei 2024. Kasus yang berkepanjangan sejak tahun 2023 itu hingga sekarang belum menemukan titik terang.
Sesuai perjanjian jual beli Pasal 1 Ayat 10, apabila pihak pembeli membatalkan kontrak atau melanggar perjanjian jual beli setelah pelunasan, maka dana atau biaya kerugian yang sudah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
Xena menjelaskan keanehan yang dirasakannya terhadap saksi yang merupakan komisaris CV Mahakam Kaya Mandiri dari pihak penjual. Saksi tersebut seharusnya memihak kepada kliennya, Indra, namun malah sebaliknya.
“Saya merasakan banyak keanehan dalam persidangan ini, terutama terkait sikap saksi yang merupakan komisaris CV Mahakam Kaya Mandiri. Saksi yang seharusnya memihak kepada klien saya, Indra, malah menunjukkan sikap yang sebaliknya,” jelasnya.
Diketahui, kasus jual beli unit alat berat jenis buldoser senilai 900 juta rupiah yang dibatalkan sepihak oleh pembeli, Tantri Wijaya alias Aseng, Direktur CV Indokarya Makmur Bersama, kepada pihak penjual, Indra, selaku Direktur CV Mahakam Kaya Mandiri, telah memasuki persidangan ke-6.
Kejanggalan lainnya disampaikan Xena, kliennya selaku penjual sudah melakukan pengembalian sejumlah 130 juta rupiah. Setelah hendak melunasi sisa dana senilai 700 juta rupiah, pihak pembeli menolak dan meminta pengembalian sejumlah 1,5 miliar rupiah. Hal ini tentu mengarah pada dugaan pemerasan terhadap penjual.
Xena mengharapkan pengadilan mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan ini dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya. Dia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil.