RUU Keimigrasian Disahkan, Perubahan Aturan Paspor hingga Penangkalan WNA Bermasalah

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024).

JAKARTA.nusantaranews.info – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024).

Salah satu poin penting dalam undang-undang yang baru ini adalah terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor), yang kini secara resmi diakui sebagai bukti Kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.

Dokumen ini tidak hanya mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara penerbit, tetapi juga memberikan hak bagi pemegang paspor untuk kembali ke negara asalnya.

Optimalisasi Regulasi untuk Kepastian Hukum dan Mobilitas Internasional

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, khususnya dalam konteks mobilitas antarnegara.

Baca Juga  Pingka Langgora Borong 2 Penghargaan serta Menjadi Lulusan Terbaik di Universitas Dharmas Indonesia (Undhari)

Menurutnya, tantangan dalam mobilitas orang lintas negara semakin kompleks dan membawa risiko yang beragam, sehingga membutuhkan pembenahan aturan di sektor imigrasi.

“Optimalisasi regulasi harus dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, termasuk dalam hal mobilitas antarnegara,” jelas Supratman dalam pidatonya.

Penangkalan WNA Bermasalah dan Perbaikan Layanan Imigrasi

Dalam undang-undang baru tersebut, perbaikan layanan imigrasi dan perlindungan bagi petugas imigrasi turut menjadi perhatian. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang diperbaiki adalah masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit), yang kini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Jika sebelumnya izin masuk kembali hanya berlaku maksimal dua tahun, kini pemegang ITAS atau ITAP tidak perlu lagi memperpanjang izin masuk kembali setiap dua tahun. Masa berlakunya sudah disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal mereka,” kata Silmy.

Baca Juga  Warga Keluhkan Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok

Selain itu, Silmy juga menyoroti pentingnya penangkalan warga negara asing (WNA) bermasalah. Dalam aturan baru ini, jangka waktu penangkalan WNA dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup, tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan.

“Penangkalan ini penting untuk mencegah masuknya WNA yang bermasalah atau memiliki riwayat tindak kriminal di Indonesia,” tambahnya.

Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Pembekalan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

Perubahan penting lainnya yang diatur dalam undang-undang baru ini adalah pemberian kewenangan kepada petugas imigrasi untuk menggunakan senjata api, terutama bagi mereka yang bertugas di lapangan dan menghadapi ancaman fisik. Silmy menjelaskan bahwa beberapa insiden tragis, di mana petugas imigrasi menjadi korban kekerasan oleh orang asing, menjadi salah satu latar belakang pentingnya aturan ini.

Baca Juga  Dosen FKIP Undhari Laksanakan Pengabdian Pendampingan dan Penyuluhan Pembuatan Perangkat Pembelajaran Menggunakan Google Sites bagi Guru SDN 15 Koto Baru 

“Di lapangan, petugas kita sering menghadapi situasi berbahaya, namun mereka tidak dibekali perlindungan yang memadai. Dengan aturan baru ini, mereka akan mendapatkan perlengkapan yang sesuai untuk menjaga keselamatan mereka saat bertugas,” tutur Silmy.

Dengan disahkannya undang-undang baru ini, diharapkan regulasi keimigrasian di Indonesia dapat menjawab tantangan masa kini, sekaligus mempersiapkan negara untuk menghadapi dinamika mobilitas global di masa mendatang.

Penulis: Nng/Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *