Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Warga Pulau Punjung, di Duga Pengedar Narkotika jenis Sabu

Foto Istimewa/Warga Pulau Punjung inisial DS (39) Th yang berhasil di ringkus oleh Saatresnarkoba Dharmasraya pada (16/09/2023)

DHARMASRAYA.NUSANTARA NEWS–Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus warga Lubuk Bulang Pulau Punjung berinisial DS 39 Tahun yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, Pada Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 22.00 WIB, di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Dari penangkapan tersebut, Team Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menyita barang bukti berupa (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu, satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca terangkai pipa karet dan kaca pirek, dua buah korek api mancis, satu buah jarum api, satu unit timbangan digital dalam keadaan rusak dan sepuluh buah plastik klip bening.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Paparkan Hasil Penanganan Kasus Selama Tahun 2024

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardu, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah tersebut diduga sering menjadi lokasi mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Personil Satresnarkoba dibawah pimpinan kasatnya melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, Satresnarkoba mengamankan pelaku inisial DS dan menyita beberapa barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga  DPP PJS Tegas Berantas Wartawan Bodrex, Pemerasan Tak Ditoleransi

Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diaman di mapolres Dharmasraya untuk di proses lebih selanjut. Guna mempertanggungkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Nng/Hms Polres Dharmasraya)