Imigrasi Samarinda Sukses Gelar Operasi JAGRATARA Tahap II: 211 TKA di Kutai Kartanegara Terpantau Aman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap II

SAMARINDA.nusantaranews.info–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap II sebagai bagian dari pengawasan orang asing di seluruh Indonesia. Operasi yang berlangsung serentak pada Kamis dan Jumat, 22–23 Agustus 2024, ini dilakukan di berbagai titik strategis di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua perusahaan besar, yakni PT. Oorja Group Indonesia dan PT. Kalimantan Ferro Industry, menjadi fokus utama dalam pemeriksaan ini.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Whisnu Galih Priawan. Dua tim diterjunkan untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen keimigrasian para tenaga kerja asing (TKA) di kedua perusahaan. Operasi dimulai dengan briefing bersama di kantor Imigrasi Samarinda dan dilanjutkan dengan pembagian tugas ke lapangan.

Tim pertama, yang bertugas di PT. Oorja Group Indonesia, mendapati bahwa terdapat 10 tenaga kerja asing berkewarganegaraan India. Mereka semua memiliki izin tinggal yang sah, dengan 7 orang memegang Izin Tinggal Terbatas dan 3 orang lainnya memiliki Izin Tinggal Tetap.

Sementara itu, tim kedua mengunjungi PT. Kalimantan Ferro Industry dan menemukan 211 tenaga kerja asing berkewarganegaraan China. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sementara 101 orang lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Baca Juga  Upaya Bersama Melawan Narkoba: Pembukaan Program Rehabilitasi di Lapas Samarinda

Pengawasan Sesuai Standar, Tidak Ditemukan Pelanggaran

Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap II di Kutai Kartanegara berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran keimigrasian.

“Kami memastikan bahwa semua tenaga kerja asing di perusahaan yang kami kunjungi memiliki izin yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ditemukan pelanggaran pada dua lokasi yang menjadi target operasi,” ujar Washington Saut Dompak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Pihaknya menambahkan bahwa selain memeriksa dokumen perizinan, tim Imigrasi juga memberikan edukasi kepada para TKA dan pihak perusahaan terkait pentingnya mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Kami mengingatkan pihak perusahaan agar selalu melaporkan keberadaan TKA secara rutin dan memastikan mereka bekerja sesuai izin yang diberikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari,” jelas Washington.

Baca Juga  Tidak Perlu ke Jakarta; Sekarang Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kantor Wilayah Kemenkumham

Kolaborasi dan Koordinasi yang Solid

Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap II juga didukung oleh koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 21 Agustus 2024, sebelum operasi dimulai, Kantor Imigrasi Samarinda mengikuti rapat koordinasi daring bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Arahan yang diberikan menekankan pentingnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga pendekatan humanis dalam pemeriksaan di lapangan.

Operasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh tenaga kerja asing, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang berpotensi melanggar. Pendekatan humanis dalam operasi ini dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara pemerintah Indonesia dan pihak asing yang bekerja di wilayah Indonesia.

Setelah seluruh proses pengawasan selesai, tim Imigrasi Samarinda kembali ke kantor untuk menyusun laporan hasil operasi yang akan disampaikan kepada pimpinan pusat. Hasil positif dari Operasi JAGRATARA Tahap II ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda dan sekitarnya, berjalan efektif.

Baca Juga  RUU Keimigrasian Disahkan, Perubahan Aturan Paspor hingga Penangkalan WNA Bermasalah

“Operasi ini tidak hanya sekadar pengecekan rutin, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menyeluruh agar situasi ini tetap kondusif,” tutup Washington.

Dengan berakhirnya Operasi JAGRATARA Tahap II, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berharap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing akan semakin patuh terhadap peraturan keimigrasian dan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *