
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan warga di Jalan Ringroad II yang beberapa waktu lalu sempat ditutup oleh warga pemilik lahan.
Diketahui, pembayaran ganti rugi lahan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2023 sebesar Rp 99 miliar serta ditambah Rp23 miliar APBD Perubahan 2023.
Proses pembayarannya lahan tersebut dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim yang terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama, melibatkan uang ganti rugi untuk lahan seluas 4,9 hektar (ha) dari total 7,5 ha. Sebanyak 45 bidang tanah dibayar kepada 30 orang warga dengan total realisasi mencapai Rp 75,4 miliar.
Selanjutnya, tahap kedua yang melibatkan lahan seluas 2,6 ha saat ini sedang dalam proses.

Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Abdul Rahim menyebut pembayaran ini merupakan hasil yang ditunggu-tunggu oleh warga pemilik lahan setelah melakukan perjuangan panjang sejak tahun 2012 lalu.
“Ini tentu hasil kerja sama antara warga, media, dan pemerintah, yang telah mendukung baik dalam proses persidangan maupun di luar persidangan,” kata Abdul Rahim pada awak media, Sabtu (6/10/2023).
Niat baik Pemprov Kaltim tersebut pun mendapat apresiasi dari warga pemilik lahan, sebab telah mendengar aspirasi mereka setelah menuntut haknya.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulidya, karena telah membayar hak-hak warga yang sebelumnya terabaikan,” ucap Rohim sapaan akrabnya.
Meskipun pembayaran ini baru tahap I, akan tetapi hal ini dinilai dapat memupuk harapan warga terkait kepastian pembayaran lahan yang telah dibangun jalan tersebut.
“Terkait pembayaran tahap II, diharapkan akan selesai menjelang akhir tahun 2023, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintahan,” ujarnya.
Karena itu, Rohim yang mewakili warga pemilik lahan berharap melalui OPD terkait dapat melakukan inventarisasi sehingga warga segera memperoleh haknya secara penuh.
“Untuk anggaran pembebasan lahan, masih ada proses pergeseran dana yang perlu diperhatikan. Kami harapkan ini bisa dilakukan pembayaran sesuai target yang telah ditentukan,” harapnya.
Penulis: Iswanto