Kanwil Ditjenpas Kaltim Tegaskan Komitmen Wujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Barang Terlarang

Ket Foto: Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, memimpin pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan bersama jajaran pejabat struktural, JFT dan JFU di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Samarinda, Senin (11/5/2026).

SAMARINDA, nusantaranews.info— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, di Samarinda, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh pejabat struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kaltim sebagai bentuk penguatan integritas dan komitmen bersama dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih serta bebas dari barang terlarang.

Dalam amanatnya, Endang Lintang Hardiman menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh jajaran tetap teguh menjaga komitmen dan integritas.

Baca Juga  Rudy Mas'ud : Kami Datang untuk Memberi Bukan Mengambil, dalam Debatnya Gaungkan Program Kesehatan dan Pendidikan Gratis.

“Menindaklanjuti perintah bapak Dirjenpas, saya berharap rekan-rekan dapat teguh dalam memegang komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari peredaran barang terlarang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun membantu masuknya handphone ilegal ke dalam Lapas dan Rutan.

“Jangan sampai ada petugas yang saya dengar bermain dengan narkoba atau membantu memasukkan handphone, atau bahkan berkhianat. Apabila ini terjadi, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengamanan akan dilakukan secara ketat dan berjenjang. Bahkan, pihaknya memastikan sanksi berat akan diberikan kepada oknum petugas yang terbukti melanggar, mulai dari pencopotan jabatan, pemecatan hingga proses pidana.

Baca Juga  Potensi Pertanian di Kukar Sangat Besar, Samsun: Itu Bisa Diandalkan di Kaltim

Selain itu, Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi serta bekerja dengan penuh tanggung jawab demi keluarga dan nama baik pribadi.

“Mulai dari sekarang mari jadilah pejuang pemasyarakatan, jangan mencoba menjadi pengkhianat. Mari kita berjuang atas nama keluarga di rumah dan nama baik diri sendiri,” pungkasnya.

Pelaksanaan ikrar tersebut juga dilakukan serentak di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait penguatan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan.

Baca Juga  Polresta Samarinda Tegur 80 Pengemudi Truk ODOL, Tahap Sosialisasi Masih Berlangsung

Dengan pelaksanaan ikrar tersebut, Kanwil Ditjenpas Kaltim berharap seluruh jajaran pemasyarakatan dapat terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.