Pemprov Kaltim Ambil Alih Gedung SMA 10, Akan Kembalikan Fungsi Sesuai Zonasi Pendidikan

ket. foto: Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ir. H . Seno Aji, M.Si

SAMARINDA, nusantaranews.info— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan akan mengambil alih gedung SMA Negeri 10 Samarinda yang saat ini masih ditempati oleh Yayasan Melati. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan zonasi pendidikan di wilayah Samarinda Seberang.

Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyampaikan bahwa sejak awal, dirinya bersama Gubernur Kaltim telah menginstruksikan jajaran untuk menertibkan seluruh aset milik Pemprov, termasuk gedung SMA 10 yang berada di bawah pengelolaan yayasan.

“Kami segera akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat belajar mengajar bagi SMA 10, dengan memindahkan seluruh aktivitas dari kampus B yang saat ini berada di Jalan P.M. Noor,” kata Seno Aji di sela-sela menerima audiensi dari perwakilan ojek online, rabu (21/5).

Baca Juga  Nidya Listyono Serahkan Laporan Hasil Reses Gabungan Dewan Dari Dapil Kota Samarinda

Ia menegaskan bahwa keberadaan SMA 10 harus menjadi pilihan pendidikan utama bagi masyarakat di wilayah Samarinda Seberang, sejalan dengan prinsip zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Pemprov juga menaruh perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan siswa yang berada di bawah naungan Yayasan Melati, mulai dari jenjang TK hingga SMA. Seno Aji menuturkan, proses belajar mengajar yayasan tidak akan terganggu.

“Kami sudah memetakan bahwa yayasan memiliki gedung lima lantai dan beberapa bangunan lain yang masih dalam tahap pembangunan. Aktivitas belajar akan dialihkan ke gedung yang sudah selesai. Jika masih ada kekurangan ruang kelas, kami akan fasilitasi sementara sambil menunggu pembangunan selesai,” jelasnya.

Baca Juga  Bagus Susetyo Soroti Lambatnya Pembangunan Bendungan Sungai Talake

Selain itu, akses keluar masuk lokasi belajar akan diatur agar tidak saling mengganggu antara SMA 10 dan kegiatan yayasan.

Terkait aset, Pemprov Kaltim akan melakukan proses apraisal atau penilaian terhadap seluruh bangunan dan fasilitas yang ada. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi bagian mana saja yang merupakan milik yayasan.

“Jika dari hasil apraisal terdapat aset milik yayasan, maka Pemprov akan menghitung nilainya dan mengganti secara adil untuk pembangunan ulang di lahan milik mereka sendiri,” tegas Seno Aji.

Dalam pengembangan jangka panjang, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan untuk mengubah fungsi SMA 10 Kampus B yang saat ini digunakan sementara. Gedung tersebut direncanakan menjadi SMA unggulan atau difungsikan kembali sebagai pusat kegiatan pendidikan (education center) di Kota Samarinda.

Baca Juga  Ir. H. Seno Aji, M.Si.Kaltim Optimistis Capai Swasembada Beras 2026, Target Cetak Sawah 22 Ribu Hektare Dimatangkan

“Kami ingin menata agar seluruh aset pemprov bisa digunakan sesuai peruntukan terbaiknya. Pendidikan adalah prioritas utama kami,” tutupnya.