
Dipimpin oleh Kasi Inteldakim, para peserta diinstruksikan untuk mematuhi prosedur standar operasional (SOP) dan memperlihatkan sikap humanis saat melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kegiatan dimulai dengan briefing oleh Kasi Inteldakim, diikuti dengan pembagian tim pelaksana operasi “JAGRATARA”. Pada 3 Mei 2024, dua tim dibentuk untuk melakukan operasi di PT. Maju Kalimantan Hadapan dan PT. Kayu Alam Perkasa Raya.
Di PT. Maju Kalimantan Hadapan, ditemukan 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Izin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi Samarinda, sementara di PT. Kayu Alam Perkasa Raya, ada 9 TKA dengan izin yang sama.
Hasil operasi menunjukkan tidak ada pelanggaran keimigrasian atau undang-undang yang ditemukan. Namun, perusahaan dan TKA diingatkan untuk mematuhi izin yang diberikan dan melaporkan keberadaan mereka secara rutin.
Tim berhasil meninggalkan lokasi pada pukul 15.30 WITA dan kembali ke Kantor Imigrasi Samarinda untuk melaporkan hasil operasi kepada pimpinan terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, menyatakan bahwa operasi “JAGRATARA” berjalan lancar tanpa kendala dan tanpa adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin mengucapkan apresiasi yang tulus kepada seluruh tim yang telah berperan serta dalam operasi ‘JAGRATARA’. Kerjasama dan dedikasi semua, telah membawa kesuksesan bagi pelaksanaan operasi ini. Semoga semangat ini terus terjaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kita. Terima kasih atas kerja keras dan komitmen semuanya,” Jelasnya.