SAMARINDA.nusantaranews.info–Kelompok tani Busang Dengen di Kabupaten Kutai Timur kini tengah merasakan kekecewaan dan luka mendalam. Lahan seluas 560 hektare yang telah mereka kelola bertahun-tahun diambil alih oleh koperasi Dema Sinar Mentari.
Ironisnya, lahan yang menjadi hasil kerja keras para petani tersebut dihibahkan dan diperjualbelikan kepada perusahaan tambang, PT SWP dan PT HPM, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Berdasarkan peta lokasi, surat SPPT nomor: 100/62/REK-CMT/01 tertanggal 29 Januari 2008, serta akta pendirian dan anggaran dasar kelompok nomor: 25 tertanggal 12 Januari 2012, lahan tersebut merupakan hak milik sah kelompok tani yang terdiri dari 83 anggota.
Namun, Kemasi Liu, ketua kelompok tani Busang Dengen, justru dituduh mencuri tanaman di atas lahan tersebut dan dipidanakan pada tahun 2020 selama 10 bulan.
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Samarinda, Rabu (12/02/2025), Kemasi Liu bersama kepala desa Long Pejeng dan Long Laes, serta didampingi kuasa hukumnya, menunjukkan bukti-bukti legalitas dokumen milik kelompok tani dan bukti kwitansi dari perusahaan yang diberikan kepada pihak koperasi.
Menurut Krispensius, kepala desa Long Pejeng, tindakan pihak koperasi Dema Sinar Mentari yang menghibahkan lahan milik kelompok tani tidak dapat dibenarkan.
Sejalan dengan itu, Leonardo, kepala desa Long Laes, menegaskan bahwa lahan sawit tersebut memang milik kelompok tani Busang Dengen.
Kasus yang masih bergulir hingga saat ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nasib 83 anggota kelompok tani yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
Perjuangan mereka menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil agar tidak terus menjadi korban ketimpangan kekuasaan.