JAKARTA, nusantaranews.info – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi membuka pengajuan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk pendidikan non formal bagi warga negara asing (WNA), mulai 15 Juli 2025. Visa ini diberi indeks E30 dan ditujukan bagi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau pendidikan keprofesian di Indonesia.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Setiap pemohon wajib memiliki penjamin, baik individu maupun institusi pendidikan non formal tempat belajar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Visa E30 ini dapat diberikan untuk masa tinggal satu tahun atau dua tahun. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk izin tinggal satu tahun sebesar Rp6.000.000, sedangkan untuk dua tahun sebesar Rp8.500.000.
Persyaratan pengajuan Visa E30 antara lain:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Bukti kepemilikan biaya hidup selama di Indonesia (setidaknya setara USD 2.000)
- Pasfoto berwarna terbaru
Dalam kesempatan yang sama, Yuldi juga mengumumkan adanya pembaruan masa berlaku izin tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) kini dapat diajukan untuk masa tinggal hingga empat tahun. Sebelumnya, durasi izin tinggal maksimal hanya dua tahun.
Biaya PNBP untuk masa tinggal empat tahun pada Visa E30A dan E30B ditetapkan sebesar Rp12.000.000. Untuk masa tinggal satu tahun dan dua tahun, biayanya tetap Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. Visa pendidikan formal ini juga dapat dijamin oleh perseorangan atau institusi pendidikan terkait.
Yuldi menambahkan, saat ini terdapat 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk 125 perguruan tinggi negeri. Beberapa universitas Indonesia bahkan telah masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia.
“Indonesia punya potensi besar sebagai destinasi pendidikan internasional, khususnya pada bidang ilmu budaya yang banyak diminati mahasiswa asing,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan baru ini dapat memperluas kesempatan bagi WNA untuk mengembangkan diri melalui jalur pendidikan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global di sektor pendidikan.
Penulis: Man
(sumber data: Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi)













