Pemegang ITAP dan ITAS Kini Bisa Nikmati Kemudahan Autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai

Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

JAKARTA.nusantaranews.info – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kini memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk melintasi autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan imigrasi sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi WNA yang sering melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia.

Sebelumnya, penggunaan autogate di bandara hanya berlaku bagi WNA yang memiliki e-Visa dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dengan adanya integrasi sistem izin tinggal dengan autogate, WNA pemegang ITAP dan ITAS kini bisa memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus antre di konter pemeriksaan khusus.

Baca Juga  Layanan Imigrasi Pulih Total: Sistem Kembali Normal Pasca Serangan Siber

“Integrasi ini meningkatkan performa layanan keimigrasian di pintu masuk Indonesia. Prosesnya kini lebih ringkas, menyenangkan, dan sangat efektif bagi pelintas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam siaran persnya.

Hingga September 2024, tercatat ada 3.518.963 WNA yang melintas melalui autogate di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, dengan rata-rata 390.000 pelintas per bulan.

Proses pemeriksaan dengan autogate yang hanya memakan waktu 15-25 detik per orang terbukti memperlancar arus lalu lintas keimigrasian, dan pengguna autogate pun terus meningkat. Saat ini, terdapat 78 unit autogate yang beroperasi di Soekarno-Hatta dan 90 unit di Ngurah Rai.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Warga Pulau Punjung, di Duga Pengedar Narkotika jenis Sabu

Melalui sistem digitalisasi layanan, termasuk optimasi autogate, Ditjen Imigrasi mempermudah akses bagi pemegang ITAP dan ITAS yang sering bepergian.

“Digitalisasi ini memungkinkan WNA mengajukan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id, serta melakukan pengambilan data biometrik mandiri. Bahkan, perpanjangan izin tinggal kini dapat dilakukan sepenuhnya secara digital,” terang Saffar M. Godam.

Fasilitas autogate juga dilengkapi teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang mampu mendeteksi daftar cekal dan red notice, sehingga aspek keamanan tetap terjaga meski proses semakin mudah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat WNA berkualitas yang berkontribusi positif pada ekonomi Indonesia. Imigrasi terus menerapkan kebijakan yang mempermudah sambil tetap menjaga keamanan,” tutup Godam.

Baca Juga  Komitmen Polri Tuntaskan Identifikasi Korban Kebakaran Glodok

 

 

 

 

Penulis: Nng/Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *