Mediasi Sengketa Lahan Jalan Sejati, Tawaran Pembagian 60:40 Ditolak Penggugat

Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (19/10/2026),

SAMARINDA, nusantaranews.info – Mediasi sengketa lahan seluas delapan hektare di kawasan Jalan Sejati dan Jalan H. Marhusien, Samarinda, kembali belum mencapai kesepakatan. Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (19/10/2026), pihak tergugat mengajukan tawaran pembagian lahan dengan komposisi 60:40. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat Herman Efendi, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengatakan, sebelumnya pihak tergugat mengusulkan pembagian lahan dengan komposisi 50:50. Usulan itu kemudian berubah menjadi 60:40.

Menurut Sujanlie, pihaknya menolak tawaran tersebut karena lahan yang disengketakan diklaim telah dibeli secara resmi oleh almarhum Soedarman Effendi, ayah dari penggugat, Herman Efendi.

“Dari pihak tergugat meminta pembagian 60:40. Sebelumnya 50:50, kemudian menjadi 60:40. Dari pihak kami jelas menolak karena tanah itu sudah dibeli secara resmi oleh bapaknya klien kami,” jelasnya.

Meski menolak tawaran tersebut, pihak penggugat masih membuka peluang perdamaian apabila ada usulan lain yang dinilai wajar. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kliennya.

Baca Juga  Harga Tiket Pesawat Mahal Menuju atau dari Kab.Berau Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi

“Kalau masih wajar, mungkin bisa dipertimbangkan oleh klien kami,” tambahnya.

Kuasa Hukum Tergugat I Keberatan Bayar Kembali

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat I, Azizah, S.H., menyatakan keberatan apabila kliennya harus kembali membayar atau dibebani kewajiban pembayaran dalam kesepakatan damai. Ia menjelaskan, Tergugat I merupakan pihak dari ahli waris almarhum Go Ci Min.

Azizah menyebut, transaksi jual beli tanah tersebut menurut pihaknya telah dilunasi. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan pembayaran apabila transaksi itu dianggap belum selesai, sementara sertifikat asli berada di pihak ahli waris penggugat.

“Kalau memang utang piutang itu belum selesai, kenapa sertifikat asli ada pada pihak ahli waris ini? Jadi, tanah itu sudah dijual kepada ahli waris penggugat,” kata Azizah.

Ia menegaskan, pihaknya akan keberatan jika harus membayar kembali tanah yang menurut mereka sudah lunas dibeli.

Baca Juga  Polresta Samarinda Bersama Forkopimcam Bersih-bersih Sungai Karang Mumus

“Pasti keberatan. Karena itu sudah lunas. Mengapa kami harus membayar lagi barang yang sudah kami bayar lunas? Kami keberatan,” tegasnya.

Sengketa Berawal Dari Jual Beli Tanah
Sengketa ini berkaitan dengan lahan di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, yang juga terhubung dengan kawasan Jalan H. Marhusien.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat sebelumnya, almarhum Soedarman Effendi membeli tanah tersebut dari Gondong bin Loke pada 1993. Pihak penggugat menyebut transaksi itu didukung akta jual beli dan lima sertifikat hak milik dengan nomor 7, 8, 9, 10, dan 11.

Pihak penggugat juga menyampaikan bahwa sebagian lahan sebelumnya dipinjamkan kepada sejumlah warga untuk kegiatan pertanian. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris, sehingga memicu sengketa atas kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.

Baca Juga  Dilaporkan ke Polda Kaltim, Pemegang SHM di Jalan Sejati Samarinda Bantah Keras Dugaan Pemalsuan

Perkara ini sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor 55/Pdt.G/2024/PN Smr dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Pihak penggugat juga sebelumnya menyebut telah melaporkan persoalan terkait lahan tersebut kepada kepolisian. Hingga mediasi pada Senin ini, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.

Penulis: Nng