Kaltim  

Sengketa Tanah di Jalan Sejati dan Marhusien Seluas Hampir 8 Hektare Belum Temui Titik Damai

Kuasa hukum Herman Effendy, Sujanlie Totong, S.H., M.H., bersama rekan-rekan tim kuasa hukumnya.

SAMARINDA, nusantaranews.info– Sengketa tanah seluas hampir 8 hektare di Jalan Sejati dan Marhusien, Samarinda, belum menemui titik damai. Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (12/10/2026), baru memasuki tahap awal dan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2026 setelah para pihak kembali dipanggil.

Kuasa hukum penggugat, Sujanlie Totong, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya, Hendra L. Don, S.H., M.H., Meliayana, S.H., M.H., Handoko Yuliko Effendi, S.H., dan Hendy Sutanto, S.H., mengikuti proses persidangan tersebut.

Sujanlie mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan dugaan menduduki dan menguasai tanah tanpa hak oleh Asriansyah dan pihak lainnya yang disebut sebagai ahli waris Gondong.

“Agenda sidang kali ini adalah mediasi. Namun, karena para pihak yang dipanggil belum lengkap, mediasi dilanjutkan pekan depan, tanggal 19 Oktober,” ujar Sujanlie.

Ia menjelaskan, belum ada kesepakatan antara para pihak karena proses mediasi masih berlangsung. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda G., S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.  Menunjuk Agung Prasetyo sebagai mediator dan meminta masing-masing pihak, termasuk kuasa hukum, menyiapkan resume untuk kepentingan mediasi berikutnya.

Baca Juga  Petani Muda Aset Berharga yang Harus Didukung Keberadaannya

Menurut Sujanlie, peluang perdamaian masih bergantung pada permintaan dan sikap pihak tergugat. Meski demikian, pihak penggugat tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Sujanlie menyebut tanah tersebut merupakan milik kliennya, Herman Effendy, yang memperoleh hak sebagai ahli waris almarhum Soedarman Efendi. Ia menerangkan, tanah itu sebelumnya dibeli oleh Soedarman Efendi dari Gondong.

“Tanah itu sudah dibeli oleh almarhum Soedarman Efendi dari Gondong. Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa tanah tersebut merupakan milik klien kami,” katanya.

Ia menyebut terdapat lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak penggugat. Dalam keterangannya, sertifikat tersebut berkaitan dengan nama Gondong, Asriansyah, Asnia, dan Mustafa.

Baca Juga  Raperda Pengarusutamaan Gender Telah Disahkan, Seno Aji Harap Bisa Direalisasikan Secara Optimal

Dengan luas hampir 8 hektare, Sujanlie menilai dokumen kepemilikan tersebut menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan.

“Kami menilai pihak lain menduduki dan menguasai tanah tersebut tanpa hak. Klien kami memiliki dasar kepemilikan berupa SHM,” ujarnya.

Selain persoalan kepemilikan, Sujanlie juga menyinggung pemasangan plang di lokasi tanah. Menurut dia, sebelumnya terdapat plang yang mencantumkan informasi mengenai SHM, tetapi kemudian dicabut dan diganti dengan plang lain.

Pihaknya mempertanyakan dasar pemasangan plang tersebut karena mengklaim memiliki sertifikat atas tanah yang disengketakan.

Sujanlie menegaskan, perkara yang sedang berjalan di PN Samarinda merupakan gugatan perdata. Di luar perkara tersebut, pihaknya juga mengaku telah membuat laporan pidana terkait persoalan plang, termasuk dugaan penyebaran data pribadi dalam dokumen sertifikat tanah yang dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  CU Daya Lestari TP Kirap Ngayang Gelar Rapat Tahunan, Perkuat Sinergi dan Inovasi Layanan

Mediasi dijadwalkan kembali pada 19 Oktober 2026. Para pihak akan dipanggil untuk melanjutkan proses mediasi guna mengupayakan penyelesaian sengketa tersebut.

Penulis: ManEditor: Nng