DHARMASRAYA.nusantaranews.info– Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil Kabupaten Dharmasraya menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Dharmasraya pada Senin, (26/8/2024).
Aksi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini menyuarakan enam tuntutan utama, salah satunya adalah penolakan terhadap RUU Pilkada yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik.
Para demonstran secara khusus mendesak DPRD Dharmasraya untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Hal ini menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPD RI yang meminta agar PKPU tersebut tidak mengalami perubahan redaksional.
“Kami meminta DPRD Dharmasraya untuk mengawal dan melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai hasil RDP Komisi II DPD RI tanpa adanya perubahan redaksional kata sesuai dengan yang telah disepakati pada Minggu, 25 Agustus 2024 di Senayan,” tegas M. Rizkia Alingga, juru bicara aksi damai.
Selain itu, para mahasiswa juga menyuarakan beberapa tuntutan lain, seperti:
• Menghentikan intervensi terhadap lembaga legislatif, yudikatif, KPU, Bawaslu, dan partai politik oleh Presiden.
• Menghapus praktik nepotisme di Indonesia.
• Memastikan DPRD menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada pihak-pihak terkait.
Meskipun aksi berlangsung dengan tertib, para mahasiswa mengaku kecewa karena anggota DPRD tidak langsung menandatangani surat tuntutan mereka.
“Kami kecewa anggota DPRD tidak menekan dan menandatangani tuntutan dan hasil kesepakatan,” ungkap M. Rizkia Alingga.
Menanggapi aksi tersebut, Irzal Rianto, anggota DPRD Dharmasraya Fraksi PKB, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi mahasiswa dan akan menindaklanjutinya.
“Kami akan mengawal dan menegakkan putusan MK,” ujarnya.
Aksi damai ini berakhir dengan tertib dan kondusif. Namun perjalanan pulang para demonstran ini sangat kecewa terhadap tindakan anggota DPRD Dharmasraya.