Kepengurusan Dipersoalkan, Kemasi Liu Akan Buktikan dengan Akta Notaris di Persidangan

ket. foto: Kemasi Liu memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, terkait sengketa kepemimpinan Kelompok Tani Busang Dengen.

KUTAI TIMUR.nusantaranews.info— Kepengurusan Kelompok Tani Busang Dengen di Desa Long Pejeng, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini masih menjadi perdebatan.

Persoalan ini kembali mencuri perhatian setelah kedua pihak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, 10/07/2025.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (DSM), Yance Hendrik Willem Raranta, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengakui rapat pergantian kepengurusan pada tanggal 5 November 2011 yang menetapkan Kemasi Liu sebagai Ketua Kelompok Tani Busang Dengen.

Baca Juga  Masa Depan Cerah Dunia Pertanian, Komitmen Seno Aji Bantu Pertanian Milenial di Kutai Kartanegara

Sementara itu, Kemasi Liu yang juga hadir dalam persidangan membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa rapat pengangkatan dirinya sebagai ketua kelompok pada tahun 2011 telah dilaksanakan sesuai prosedur organisasi.

Bahkan, rapat tersebut dilakukan di rumah Ketua Jubin Tusau dan dihadiri serta dipimpin langsung olehnya, serta diadministrasikan oleh Laing Lawai selaku sekretaris, yang tercatat di notaris nomor 25 pada tanggal 12 Januari tahun 2012.

Baca Juga  Bagus Susetyo Soroti Lambatnya Pembangunan Bendungan Sungai Talake

Diketahui, dalam perdebatan kepengurusan tersebut, Jubin Tusau pernah menjadi Ketua Kelompok Tani Busang Dengen sejak tahun 2008 hingga 2011, sebelum tanggung jawab ketua dialihkan kepada Kemasi Liu karena dinilai Jubin Tusau sudah tidak aktif dan telah menjual lahan pribadinya kepada pihak lain.

 

Penulis: Nng