Jaksa Tolak Eksepsi Nyoman Sudiana, Putusan Sela Sengketa Tanah PM Noor Dijadwalkan 17 Desember

Ket.foto: Terdakwa I Nyoman Sudiana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin ( 15/12/2025)

SAMARINDA, nusantaranews.info — Sidang perkara pidana nomor 870/Pid.B/2025/PN Samarinda terkait kasus sengketa tanah di Jalan PM Noor dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (15/12/2025).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nur Salamah, S.H., dan Agung Prasetyo, S.H., M.H. Terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, Rustani, S.H., M.H.

” Hari ini Agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ucap Elin sebelum mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulan Sari dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.

” Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai selesai,” tegas Chendi.

Ket.foto: Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH

Sidang ini turut dipantau oleh Abraham Ingan, S.H., dan Sujanlie Totong, S.H., M.H., kuasa hukum Heryono Atmadja dan Erni.

Baca Juga  Polda Kaltim Musnahkan 987,21 Gram Sabu, Wujudkan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden RI

Abraham Ingan menjelaskan bahwa I Nyoman Sudiana saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan surat tanah.

“Persidangan hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada Rabu, 17 Desember 2025, pengadilan akan membacakan putusan sela,” ujar Abraham.

Menurutnya, putusan sela merupakan bagian dari prosedur tetap pengadilan untuk menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.

“Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang profesional, objektif, dan adil,” katanya.

Abraham juga menyinggung perkara pidana sebelumnya yang melibatkan Rahol Sutiaman, yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena turut menggunakan surat palsu.

“Dalam perkara ini, terdakwa lain juga diduga turut menggunakan surat palsu dan diduga sebagai pihak di balik pemalsuan tersebut, sehingga proses hukum yang berjalan saat ini sudah tepat,” lanjutnya.

Baca Juga  Sidang Lanjutan I Nyoman Sudiana, Kuasa Hukum Heryono Sebut Ada Kebohongan Berulang di Persidangan

Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh rangkaian perkara pemalsuan surat ini dapat diungkap secara menyeluruh karena telah merugikan pihak lain. Selain itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) perdata yang diajukan juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Sujanlie Totong, S.H., M.H., menilai permintaan JPU agar perkara tetap dilanjutkan sudah sesuai dari sudut pandang korban.

“Aparat penegak hukum telah bekerja sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Karena itu, kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif melalui putusan sela,” ujarnya.

Sujanlie juga menegaskan bahwa perkara pidana sebelumnya terhadap Rahul Sutiaman telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah, menjalani hukuman di rutan, dan pengajuan PK dalam perkara pidana tersebut telah ditolak. Dalam persidangan, Rahol menyampaikan bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah Nyoman,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian, terlebih karena objek perkara kemudian dijual kepada pihak lain.

Baca Juga  Bupati Blitar Rini Syarifah Kunjungan Kerja ke Provinsi Kaltim

“Kami yakin majelis hakim akan bersikap bijaksana dan tegas dalam memutus perkara ini, mengingat kronologinya sudah jelas dan berurutan,” tambah Sujanlie.

Ia juga berharap Ketua Majelis Hakim dapat bertindak tegas dalam memberantas praktik mafia tanah agar tidak lagi menimbulkan korban-korban berikutnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Penulis: ManEditor: Nng