SAMARINDA, nusantaratanews.info – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji meminta seluruh pihak tidak lagi menutup-nutupi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum menimbulkan korban lebih banyak.
Pernyataan tersebut disampaikan Seno Aji dalam pertemuan strategis yang membahas penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan itu diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, serta para tokoh agama. Salah satu fokus pembahasan adalah percepatan Gerakan Nasional Pesantren Ramah Anak (Gernas RANA) dan rencana pembentukan satuan tugas khusus untuk memperkuat pengawasan.
Seno Aji menegaskan, pondok pesantren harus menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri. Karena itu, dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh diselesaikan dengan cara menutup informasi atau membiarkan persoalan berlalu tanpa penanganan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar bisa ditangani sejak dini. Kita ingin seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” imbuhnya.
Ia juga mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pesantren. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.
“Pemerintah daerah mendukung langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penyimpangan seperti ini bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” tegas Seno Aji.
Desakan tersebut muncul di tengah sejumlah dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kalimantan Timur. Bahkan, Kementerian Agama RI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap salah satu pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, dugaan kasus serupa yang terjadi di salah satu wilayah Samarinda masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Menurut Seno Aji, upaya perlindungan terhadap santri tidak dapat hanya dibebankan kepada pengelola pesantren. Orang tua, masyarakat, hingga aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan juga perlu mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Penguatan pengawasan tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui sinergi antara Pemprov Kaltim, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, tokoh agama, serta masyarakat.
Melalui percepatan Gernas RANA dan pembentukan sistem pengawasan yang lebih kuat, pemerintah berharap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan dapat dicegah sejak dini.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memberikan rasa aman sekaligus tempat para santri menimba ilmu.













