Kukar  

Kasus Pembunuhan oleh Ibu Kandung Bayi di Tenggarong, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Hukum Sang Pacar

Kuasa hukum R, La Ode Ali Imran, S.H., M.H.,

SAMARINDA, nusantaranews.info – Kasus kematian bayi yang menyeret R, ibu kandung bayi tersebut, ke meja hijau masih menyisakan tanda tanya. Setelah R divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tenggarong pada Senin malam (26/10/2026), kuasa hukumnya mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap B, pria yang disebut sebagai pacar R sekaligus diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut.

Kuasa hukum R, La Ode Ali Imran, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kematian bayi, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis terdakwa serta dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum jelas penanganan hukumnya.

Menurut La Ode, fakta persidangan mengungkap bahwa R mengalami tekanan psikologis selama menjalin hubungan dengan B. Tekanan tersebut, antara lain, dipicu oleh sikap B yang disebut berulang kali menyatakan belum siap bertanggung jawab atas kehamilan R.

“Di persidangan, pacarnya mengakui bahwa mereka sering melakukan hubungan badan selama berpacaran. Namun, ketika dimintai pertanggungjawaban, jawabannya selalu belum siap,” ungkap La Ode.

Ia menjelaskan, hubungan keduanya disebut telah berlangsung sejak 2023 atau 2024. Penolakan untuk bertanggung jawab tersebut, menurutnya, semakin menambah tekanan psikologis yang dialami R hingga berujung pada keputusan yang salah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa itu terjadi sekitar 20–23 April 2026. Bayi yang baru dilahirkan tersebut diduga meninggal setelah dibekap menggunakan kain atau seprai.

Kasus ini mulai terungkap ketika R menjalani pemeriksaan medis setelah melahirkan. Saat itu, plasenta masih berada di dalam tubuhnya sehingga ia harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pihak rumah sakit kemudian menanyakan keberadaan bayi tersebut. R disebut menjelaskan bahwa bayinya dibawa oleh temannya. Keterangan itu menimbulkan kecurigaan hingga pihak rumah sakit melaporkannya kepada kepolisian.

Dari proses tersebut, perkara kemudian ditangani aparat penegak hukum dan R menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

La Ode menyebutkan, R akhirnya divonis tiga tahun penjara pada Senin malam (26/10/2026). Selain hukuman penjara, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, R juga mendapatkan rehabilitasi mental selama enam bulan karena mengalami gangguan psikologis yang diterangkan oleh ahli dari RS Parikesit.

Baca Juga  Pembagian Rapor SD Muhammadiyah 1 Sebulu, Pendidikan Akhlak dan Karakter Jadi Prioritas

Kuasa Hukum Pertanyakan Peran B dalam Penguburan Bayi

Persoalan yang kini menjadi perhatian kuasa hukum adalah dugaan keterlibatan B dalam penguburan bayi tersebut setelah meninggal dunia.

La Ode mengungkapkan, B disebut membantu menguburkan bayi bersama tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka disebut merupakan anggota Brimob yang juga rekan B, sedangkan dua lainnya merupakan warga sipil.

Menurut La Ode, dalam persidangan B hadir sebagai saksi dan disebut mengakui mengetahui bahwa bayi yang akan dikuburkan tersebut merupakan bayi yang dilahirkan oleh R, pacarnya.

“Kami menyayangkan, sebagai anggota kepolisian yang seharusnya memahami hukum, mengapa dia justru membantu menguburkan bayi tersebut, bukan mengambil inisiatif melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Ia menilai dugaan keterlibatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

La Ode menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan B sebelum ada proses hukum yang jelas. Namun, ia berharap penanganan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dilakukan secara objektif dan setara.

Kuasa Hukum Surati Polsek Loa Kulu

Sebelumnya, kuasa hukum R melalui Kantor Advokat Mayank Riyanti, S.H. & Rekan telah menyampaikan surat permohonan kepastian hukum dan klarifikasi tindak lanjut dugaan tindak pidana Pasal 270 KUHP kepada Kepala Kepolisian Sektor Loa Kulu melalui penyidik yang menangani perkara tersebut.

Surat bernomor 2017/SPK/IX/2026 itu ditandatangani Mayank Riyanti, S.H. dan La Ode Ali Imran, S.H., M.H. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta kepastian hukum dan klarifikasi tertulis mengenai dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan B bersama pihak lain dalam rangkaian membawa dan menguburkan jenazah bayi untuk menyembunyikan kelahiran dan/atau kematiannya.

“Peristiwa tersebut bukan informasi baru, melainkan telah diketahui penyidik sejak pemeriksaan perkara klien dan telah diterangkan oleh para saksi di muka persidangan,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat itu, kuasa hukum menyebut B mengetahui kehamilan dan kelahiran bayi yang berkaitan dengan perkara R. Setelah bayi meninggal, B diduga mengatur perjalanan dan proses penguburan.

Baca Juga  Model PM-AAS Jadi Percontohan Tingkatkan Produktivitas Padi di Sebuntal

B juga diduga meminta atau mengatur pengambilan cangkul serta menyuruh Rama Wijaya dan Yosi mencari lokasi penguburan. B bersama pihak lain diduga membawa dan menguburkan jenazah bayi secara diam-diam, sedangkan R menunggu di mobil dalam kondisi lemah setelah melahirkan.

Kuasa hukum turut menyebut B, Rama Wijaya, Yosi, dan atau pihak lain telah diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara R.

Selain itu, disebutkan pernah ada permintaan penyelesaian melalui keadilan restoratif di Polsek Loa Kulu. Kuasa hukum juga mengaku pernah mendapat informasi secara lisan bahwa pihak-pihak tersebut sedang diproses hukum.

Namun, hingga surat disampaikan, mereka belum memperoleh kepastian mengenai status dan perkembangan penanganannya.

Kuasa hukum meminta kepolisian memberikan klarifikasi tertulis mengenai apakah dugaan tindak pidana yang melibatkan B, Rama Wijaya, Yosi, dan/atau pihak lain telah diregistrasi dan ditangani.

Mereka juga meminta informasi mengenai nomor laporan atau register penanganan, tahapan perkara, status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, serta dasar hukum apabila perkara dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme lain.

Kuasa hukum meminta jawaban tertulis paling lama tujuh hari kerja sejak surat diterima demi memperoleh kepastian hukum dan mendukung kepentingan pembelaan R.

Hasil Tes DNA Belum Diterima

Selain mempertanyakan proses hukum, kuasa hukum R juga mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil tes DNA yang diminta untuk memastikan hubungan biologis antara B dan bayi tersebut.

Menurut La Ode, pihaknya telah meminta penyidik memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan DNA. Namun, hingga wawancara dilakukan, hasil tersebut belum diterima.

“Kami ingin mengetahui secara pasti apakah hasil tes DNA menunjukkan bahwa bapak biologis bayi tersebut adalah polisi yang dimaksud. Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan hasil maupun konfirmasi resmi dari penyidik,” katanya.

La Ode juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara terhadap B. Pihaknya mengaku belum mengetahui apakah perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dilimpahkan kepada kejaksaan, atau telah berlanjut ke tahapan hukum lainnya.

Baca Juga  Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-113 di Sidomukti

Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati kepolisian di tingkat sektor serta meneruskan surat tersebut kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polda Kalimantan Timur.

Menurutnya, respons yang diterima sejauh ini berasal dari Polda Kaltim, yang menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang dalam pantauan. Namun, hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganannya.

Minta Penegakan Hukum yang Adil

La Ode berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Ia menilai, ketika R telah menjalani proses hukum hingga dijatuhi vonis, perkembangan penanganan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan.

“Kami jangan sampai memiliki kecurigaan bahwa karena sama-sama anggota kepolisian, proses hukumnya menjadi tidak setara. Harapan kami, penegakan hukum tetap dilakukan secara fair, objektif, dan imparsial,” tegasnya.

Ia juga meminta Paminal Polda Kalimantan Timur maupun Paminal Polres Kutai Kartanegara menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara yang tidak transparan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.

“Kami berharap persoalan ini ditangani secara profesional dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya diterapkan kepada satu pihak, sementara pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut tidak mendapatkan kejelasan proses hukum,” pungkasnya.

Penulis: NngEditor: Man