Kukar  

Kasus Pemalsuan KTP di Pilkada Kukar 2024, Ketua SEMMI Kukar Lapor ke Polisi

KUKAR.Nusantaranews.info – Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kukar, Hasran, resmi melaporkan  dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Kartanegara, selasa (25/6).

Laporan ini merupakan buntut dari penemuan KTP miliknya yang dicatut untuk mendukung salah satu pasangan calon independen, AYL-AZA, dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Hasran mengungkapkan saat mengetahui KTP-nya digunakan tanpa sepengetahuannya bermula di saat dirinya melakukan pengecekan melalui website KPU. Dirinya mengaku ktp dan surat dukungan terhadap bacalon AYL-AZA yang sudah ditanda tangani tercantum di system database milik kpu Kutai Kartanegara.

“Saya pertama tidak tahu kalau KTP saya sudah masuk pendukung salah satu paslon. Kemudian setelah saya dapat linknya dan mengecek, ternyata nama saya ada. Ada yang menyetor KTP saya termasuk menandatanganinya tanpa sepengetahuan saya, dan itu sudah masuk di KPU kabupaten,” ucap Hasran.

Hasran juga menyoroti betapa banyaknya kasus serupa di Kukar, dirinya menyayangkan adanya tindak pidana pemalsuan tersebut untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca Juga  Kembalikan Warna Kuning Keemasan di Kukar, Dendi Suryadi Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN

Hasran dan Kuasa Hukumnya Sudah melayangkan laporan di Mapolres Kukar dan hingga kini masih menunggu perkembangan laporan.

“iya ada itu, nanti masih kami diskusikan pasti akan ada lanjutan lanjutannya,” lanjut Hasran.

Sementara itu kuasa hukum dari Hasran, Hendrich Juk Abeth menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal. Sejak dimasukannya laporan, Hendrich mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres Kutai Kartanegara.

“Laporan sudah kami masukkan, jadi tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian, tapi sejauh ini pihak kepolisian belum memanggil kami selaku pelapor,” terang Hendrik.

Menurut Hendrik, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan. Oleh karenanya Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi pergaulan masyarakat.

Baca Juga  Brigjen TNI Dendi Suryadi Hadir Pada Pelantikan SI JAKA Kab.Kutai Kartanegara

“Proses terbitnya Siłon (Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan,red)  itu harus ada KTP dan surat pernyataan pendukung. Nah, surat pernyataan pendukung itu diakui tidak pernah ditandatangani oleh korban maka dari itu kita dugakan pasalnya itu pasal 263 tentang pemalsuan,” jelasnya.

Hendrik juga menjelaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa Hasran, melainkan juga beberapa orang warga di kawasan Loa Kulu yang pada hari yang sama juga melayangkan laporan ke Polres Kutai Kartanegara.

“Nantinya warga Sebulu juga akan melayangkan laporan, dan saat ini yang sudah melapor tidak hanya ketua SEMMI saja, tetapi ada juga yang dari Loa Kulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal seperti ini sering terjadi sehingga perlu adanya efek jera karena ini dapat menganggu proses demokrasi yang jujur dan adil.

Baca Juga  Tim Relawan Prabowo BBP-08 Sambut Baik Gabungnya Golkar dan PAN

“Artinya, kita ingin memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menggunakan KTP orang lain tanpa konfirmasi dari orang yang bersangkutan, yang sangat luar biasa ini kalau terjadi pemalsuan,” tutup Hendrik.

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *