KUTAI KARTANEGARA. Nusantaranews.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima dan memproses dua laporan yang diduga terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam tahap verifikasi faktual kedua bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sentra Gakumdu Kukar, Hardianda, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar.
Menurut Hardianda, kedua laporan tersebut telah melalui prosedur yang ditetapkan, di mana masyarakat yang memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. Setelah laporan diterima, dilakukan kajian awal di tingkat pleno untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil untuk diregistrasi.
“Setelah melalui pleno, kedua laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga kami putuskan untuk diregistrasi. Berkas laporan tersebut kemudian kami serahkan ke Gakumdu untuk ditelaah lebih lanjut,” terang Hardianda.
Lebih lanjut, Hardianda menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan tersebut mengarah pada Pasal 185a Undang-Undang Pemilihan. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
“Dalam konteks ini, fokus kami saat ini adalah mengidentifikasi apakah benar ada pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Kami masih dalam tahap klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” tambah Hardianda.
Proses klarifikasi ini masih berlangsung, dengan pelapor sudah dijadwalkan untuk dipanggil besok. Hardianda menekankan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka bakal pasangan calon perseorangan yang terlibat bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 185a dan bahkan berpotensi didiskualifikasi dari pencalonan.
Sampai saat ini, Bawaslu Kukar telah menerima total enam laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada, namun hanya dua laporan yang dapat diregistrasi dan diproses lebih lanjut. Empat laporan lainnya tidak memenuhi syarat untuk registrasi.
Dengan demikian, Bawaslu Kukar terus berupaya menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.