KUKAR,nusantaranews.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan daftar dukungan yang dilakukan oleh salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, yaitu AYL-AZA, pada Pilkada Serentak 2024.
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Kukar menerima laporan dari dua warga Kecamatan Sebulu yang merasa nama mereka dicatut dalam daftar dukungan tanpa persetujuan mereka. Laporan ini telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kasus dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kukar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait sudah mulai dilakukan.
“Sejauh ini, proses laporan dari pihak Gakkumdu akan meminta laporan terkait yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi. Ke depannya, pelapor, terlapor dari bapaslon perseorangan, Liaison Officer (LO), saksi, dan pihak penyelenggara sendiri akan dimintai keterangan,” ungkap Hardianda saat ditemui di Kantor Bawaslu Kukar, Sabtu (10/08/2024) malam.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, pemanggilan pertama Bapaslon AYL-AZA dan LO mereka dilakukan oleh Bawaslu. Namun, pihak bapaslon meminta penundaan hingga Sabtu, 10 Agustus 2024. Ketika waktu yang telah disepakati tiba, tim kuasa hukum bapaslon malah membawa surat keterangan sakit, memunculkan spekulasi bahwa ini adalah taktik untuk mengulur waktu.
Jika pihak terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, Bawaslu berhak melanjutkan proses pemeriksaan secara sepihak berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,”tambah Hardianda.
Jika dugaan pemalsuan ini terbukti, bapaslon AYL-AZA bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 185a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta pembatalan pencalonan mereka.
Bawaslu Kukar menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu Kukar bertekad menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024,” tandas Hardianda.