Soroti ASN Keluyuran saat Jam Kerja, DPRD Samarinda Desak Sanksi Tegas hingga Pemecatan

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, S.P.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap mangkir atau keluyuran saat jam kerja.

Sanksi tegas, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan, dinilai perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, S.P., menegaskan bahwa di tengah efisiensi anggaran, pemerintah membutuhkan aparatur yang bekerja secara optimal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi kepada ASN yang menerima gaji dari negara namun mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Baca Juga  Wajah Baru Pasar Pagi Samarinda Dipuji, DPRD Minta Pemanfaatan dan Perawatan Jadi Prioritas

Ia mengingatkan bahwa gaji dan fasilitas yang diterima ASN bersumber dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap aparatur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ketika jam kerja berlangsung, ASN wajib berada di pos pelayanan masing-masing. Di tengah keterbatasan anggaran daerah saat ini, yang kita butuhkan adalah optimalisasi kinerja,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (28/07/2026).

Baca Juga  Viktor Dorong Promosi Produk Lokal Kaltim dan Apresiasi Gelaran KalaFest 2026

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta OPD segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal agar praktik bolos atau meninggalkan tempat kerja saat jam dinas tidak terus berulang.

Ia menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu. Mekanisme pemberian sanksi telah diatur dalam regulasi kepegawaian, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, sanksi harus ditegakkan. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sesuai ketentuan apabila pelanggaran yang dilakukan sudah berat,” pungkasnya.

Penulis: Nng