Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Ungkap Kasus Pelanggaran Keimigrasian oleh Warga Suriah

Ket.foto: Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, saat menjelaskan pelanggaran keimigrasian oleh warga Suriah berinisial JA yang menyalahgunakan visa pariwisata untuk aktivitas jual beli alat berat.

SAMARINDA.nusantaranews.info– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial JA. Dalam konfrensi pers yang digelar pada Selasa, (1/10).

Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, menjelaskan bahwa JA diduga melanggar Pasal 122A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Menurut Washington, JA awalnya masuk ke Indonesia dengan visa pariwisata pada 30 April 2024. Namun, selama di Indonesia, JA diketahui terlibat dalam aktivitas jual beli alat berat, yang kemudian dijual kembali ke luar negeri untuk didaur ulang. Kegiatan ini menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan dan dianggap melanggar izin tinggal yang dimilikinya.

Baca Juga  Direktur Jenderal Imigrasi Resmikan Unit Layanan Paspor di Pulau Sebatik

“Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mendaur ulang alat berat di luar negeri, yang memberikan nilai tambah cukup besar. JA diketahui berpindah-pindah dari Jakarta, Samarinda, hingga Kalimantan Selatan,” jelas Washington.

Lebih lanjut, Washington mengungkap bahwa JA sebenarnya memiliki perusahaan penanaman modal asing (PMA), sehingga seharusnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku antara satu hingga dua tahun untuk PMA. Namun, JA memilih menggunakan visa pariwisata, diduga untuk mempercepat proses izin tinggal dan menghindari deteksi dari pihak imigrasi.

Baca Juga  Program Pembinaan Kerohanian di Lapas Samarinda: Hasilkan Perubahan Positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

“Jika menggunakan izin tinggal terbatas, setiap perpindahan tempat harus dilaporkan. Namun, JA berpindah tanpa melapor dan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” tambahnya.

JA berhasil diamankan oleh pihak imigrasi pada 3 Juli 2024, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Washington juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang menelusuri kemungkinan adanya rekan JA yang terlibat dalam aktivitas ini, guna memperluas pengungkapan kasus.

Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait izin tinggal. Kantor Imigrasi Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran keimigrasian.

Penulis: Bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *