Ijam Aing Ungkap Kekecewaan: Ketua Kelompok Tani Busang Dikriminalisasi, Oknum Aparat dan Eks Kades Diduga Terlibat

KUTAI TIMUR.nusantaranews.info– Anggota Kelompok Tani Busang Dengen, Ijam Aing, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 560 hektar di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, yang diduga melibatkan oknum aparat dan dua mantan kepala desa.

Menurut Ijam, lahan tersebut telah tercantum dalam peta wilayah yang diakui pemerintah, dengan batas-batas yang jelas ant Namun, Koperasi Dema Sinar Mentari (DMS) diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan yang selama ini dikelola oleh kelompok tani.

“Saya perlu sampaikan dari awal, lokasi sawit Busang Dengen ini sudah jelas batasnya, diakui dalam peta pemerintah. Tapi Koperasi Dema Sinar Mentari justru melakukan penyerobotan lahan tanpa sepengetahuan kelompok tani,” ujar Ijam Aing.

Baca Juga  Humas Polresta Samarinda Perkuat Sinergi Komunikasi demi Indonesia Emas 2045

Akibat konflik ini, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, bersama sejumlah anggota lainnya dikriminalisasi. Mereka ditangkap saat memanen sawit di lahan yang mereka klaim sah milik kelompok, dan dijerat tuduhan pencurian.

Kami yang menanam, merawat, dan mengelola. Tapi saat panen, kami justru dituduh maling. Apa mungkin seseorang mencuri dari tanah miliknya sendiri?” lanjutnya.

Ijam juga menuding ada dugaan keterlibatan aparat desa dan mantan kepala desa Long Pejeng serta Long Lees yang menerbitkan surat hibah sepihak, yang kemudian dijadikan dasar untuk menjual lahan kepada perusahaan tambang. Surat tersebut kini menjadi sumber konflik yang berujung kriminalisasi terhadap petani.

Baca Juga  Jawad Minta Pemda Fokus Kesiapan SDM Jelang Pemindahan IKN Nusantara

Saya masih bertanya, dasar apa yang mereka pakai untuk menghibahkan lahan yang bukan haknya? Kami punya dokumen asli dan legalitas lengkap. Tapi sampai sekarang, pihak yang mengklaim tidak pernah bisa menunjukkan bukti kuat dalam persidangan,” tegasnya.

Menurut Ijam, hingga saat ini proses hukum berjalan di tempat. Laporan resmi sudah disampaikan ke Propam Polda Kaltim, termasuk terhadap aparat yang menangkap Kemasi Liu dan diduga menyalahgunakan wewenang.

Kami minta semua dokumen dan administrasi diperiksa kembali. Jangan hanya petani yang disalahkan, sementara yang punya kekuasaan dilindungi,” katanya.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara kelompok tani mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap netral, transparan, dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan dan kriminalisasi.

Penulis: Nng