
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- Ari Wibowo dilantik menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan menggantikan Puji Hartadi.
Kedua politikus PKB ini merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Ari Wibowo dilantik oleh ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023)
Kepada awak media Ari Wibowo mengaku bersyukur karena sudah dilantik menjadi anggota DPRD, sehingga aspirasi masyarakat yang diperolehnya bisa ditindaklanjuti.
Ari mengaku belum ada keputusan dari fraksi terkait mau ditempatkan di komisi apa, namun dia berkeinginan untuk berada di komisi II.
“Kalau boleh memilih, saya pilih di Komisi II. Tapi masih menunggu keputusan dari ketua fraksi,” ungkapnya.
Terkait apa saja yang perlu menjadi perhatian kedepannya. Ari mengaku akan menyesuaikan dengan kerja dewan.
Namun dia akan menyoroti terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah terutama pasal 5 yang mengatur terkait besaran anggaran senilai Rp 2,5 miliar.
Menurut Ari, Pergub tersebut selama ini sering disuarakan oleh anggota DPRD Kaltim karena membatasi alokasi anggaran pembangunan untuk kepentingan masyarakat, terutama aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dewan saat pelaksanaan kegiatan reses.
“Itu sangat sulit kalau mau diterapkan ke desa, sementara program kita menarik anggaran provinsi untuk pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan,” ujarnya. (Usm).