KUKAR.nusantaranews.info– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara yang meloloskan pencalonan Edi Damansyah dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.
Tindakan KPU ini dianggap melanggar aturan hukum dan berpotensi mengancam integritas Pemilu di Kutai Kartanegara, khususnya terkait legalitas pelantikan Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang dikhawatirkan mempengaruhi jalannya proses pemilihan.
Pada Senin, 30 September 2024, Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara.
Kehadiran mereka kali ini bertujuan untuk menyerahkan perbaikan formulir beserta bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran yang telah mereka ajukan pada 25 September 2024.
Bukti yang diserahkan oleh tim hukum Dendi-Alif berupa foto dan video demonstrasi tanggapan masyarakat, serta rekaman video pelantikan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan dugaan pelanggaran yang mereka ajukan ke Bawaslu.
Hendrick Juk Abeth, kuasa hukum dari pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, keputusan KPU seharusnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Sementara itu, Gugum Ridho Putra, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Dendi-Alif, menjelaskan bahwa kliennya dirugikan karena harus berkompetisi dengan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Dalam penyerahan bukti tersebut, turut hadir Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kutai Kartanegara yang ikut mengawal proses hukum ini.
Kehadirannya menunjukkan komitmen partai dalam mendukung penyelesaian sengketa secara prosedural dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.