SAMARINDA.nusantaranews.info— Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Senin, 11/05/2026. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut ialah pemanfaatan ruang milik jalan yang dinilai memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Samri Saputera,S.Hi.,M.Ap mengatakan pembahasan masih dalam tahap pendalaman guna melengkapi sejumlah ketentuan yang dianggap perlu disempurnakan.
“Masih pembahasan, jadi melengkapi pembahasan. Ada potensi perda juga nanti ke depannya,” ujarnya.
Menurut Samri, pemanfaatan ruang milik jalan selama ini memiliki fungsi utama tertentu. Namun ketika dimanfaatkan di luar ketentuan, maka diperlukan perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Ia mencontohkan penggunaan ruang milik jalan untuk pembangunan tiang reklame yang harus melalui proses perizinan dan kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Misalnya membangun tiang reklame. Ketika dimanfaatkan di luar ketentuannya, maka perlu ada perizinan. Dari situ ada potensi PAD karena ada pajak yang harus dibayar,” jelasnya.
Selain pembahasan terkait pemanfaatan ruang jalan, Komisi I DPRD Samarinda juga membahas klarifikasi batas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda dengan lahan milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Tak hanya itu, rapat juga membahas ekspos hasil pengukuran lahan PT BBE sebagai tindak lanjut rencana hibah lahan untuk tempat pemakaman umum di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Samri menambahkan, masih ada beberapa Raperda lain yang akan masuk agenda pembahasan DPRD Samarinda selama Mei 2026. Namun untuk sementara, fokus pembahasan masih tertuju pada dua agenda tersebut.
“Ada beberapa lagi, cuma hari ini dua perda itu yang kita bahas,” pungkasnya.













