Kewenangan Terbatas, DPRD Samarinda Sempurnakan Raperda Limbah B3

DPRD Kota Samarinda kembali melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dalam rapat yang digelar pada Senin, 11/05/2026

SAMARINDA.nusantaranews.info— DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dalam rapat yang digelar pada Senin, 11/05/2026 di Ruang Rapat Bapemperda Lt.1 DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Shamri Shaputra S.Hi.,M.AP mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah pasal dalam rancangan perda agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

Menurutnya terdapat beberapa ketentuan dalam draf sebelumnya yang perlu direvisi, khususnya terkait kewenangan pengelolaan limbah B3 antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga  Anhar Soroti Ketimpangan Tenaga Kerja dan Pendidikan di Samarinda

“Jangan sampai perda yang kita buat ini nantinya tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3 hanya sebatas penyimpanan, sementara tahap pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Di rancangan sebelumnya, daerah ingin bisa sampai tahap pengelolaan. Tapi di aturan pusat, itu tidak diperbolehkan,” katanya.

H. Shamri Shaputra, S.Hi., M.AP menilai, apabila pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan daerah melalui BUMD, hal tersebut sebenarnya berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Desak Solusi untuk 49 Ribu Peserta BPJS PBI, Anhar: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban

Ia mencontohkan, biaya pengelolaan limbah medis saat ini cukup tinggi dan biasanya dikelola pihak ketiga dengan tarif mencapai sekitar Rp20 ribu per kilogram.

“Semangatnya sebenarnya ke sana, supaya daerah juga bisa mengelola dan menjadi potensi PAD. Tapi aturan di atasnya belum memberikan kewenangan itu,” jelasnya.

Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.

Penulis: Nng