SAMARINDA.nusantaranews.info– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2027 tetap menggunakan asumsi nol untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) maupun dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk kehati-hatian agar struktur anggaran disusun berdasarkan kemampuan keuangan yang telah memiliki kepastian.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, S.P., menjelaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 memang turut memuat proyeksi Transfer ke Daerah (TKD), SILPA, hingga potensi dana kurang salur. Namun, seluruh komponen tersebut masih berupa perkiraan sehingga belum dapat dijadikan dasar dalam penyusunan APBD murni.
“Di KUA itu sebenarnya semua angka sudah muncul, termasuk proyeksi TKD. Tetapi untuk SILPA pada APBD murni tetap diasumsikan nol terlebih dahulu karena kita belum mengetahui angka riil yang akan diterima,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, S.P., di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (21/07/2026).
Ia menerangkan, SILPA umumnya bersumber dari efisiensi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) maupun sisa dana transfer pemerintah pusat yang tidak terserap pada tahun anggaran berjalan. Nilai riilnya baru dapat diketahui setelah proses pelaksanaan dan penutupan anggaran selesai dilakukan.
Karena itu, meskipun pemerintah daerah telah memiliki gambaran mengenai potensi dana kurang salur, Banggar memilih tidak memasukkan angka tersebut ke dalam APBD murni sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat.
“Nanti kalau sudah ada angka riil, baik SILPA maupun kurang salur, baru dimasukkan pada pembahasan APBD Perubahan. Jadi belanja daerah tidak dibangun dari asumsi yang belum pasti,” katanya.
Menurut Abdul Rohim, Pemerintah Kota Samarinda diperkirakan kembali menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang. Melalui dokumen tersebut, perkembangan terkait SILPA, TKD, maupun dana kurang salur akan terlihat lebih jelas sesuai kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan APBD agar tetap sehat, akuntabel, dan berlandaskan pada sumber pendapatan yang telah memiliki kepastian.
Dengan demikian, kebijakan belanja daerah diharapkan lebih terukur dan tidak bergantung pada proyeksi penerimaan yang belum final.













