SAMARINDA.nusantaranews.info – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) laksanakan Rapat Paripurna ke-5. Dengan agenda penyampaian laporan masa kerja kelompok kerja (Pokja) pembahas perda soal tatib DPRD, dan penyampaian Pokja internal dan eksternal DPRD Kaltim.
Rapat dilaksanakan, belum lama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ekhti Emanuel, Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis serta para Anggota DPRD lainnya.
Ditemui usai rapur, kepada awak media Hasanuddin Mas’ud, mengatakan, dalam pembahasan pihaknya telah membahas pembentukan tiga Pokja. Kata dia, tiga diantaranya ialah Pokja interal, ekternal, dan Pokja tentang tatib DPRD.
“Setelah diberikan waktu, jadi memang terakhir ya 17 Oktober 2024 lalu, namun kita belum selesai melakukan pembahasan,” ungkapnya.
Hal tersebut menurut Hasanuddin Mas’ud, lantaran masih ada beberapa catatan yang harus didalami serta perlu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Maka dari itu kami minta tambahan waktu selama satu bulan kedepan, agar betul-betul bisa diselesaikan dengan maksimal dan tentunya baik,” timpalnya.
Maka dari itu permintaan perpanjangan waktu dalam satu bulan itu sulit rasanya untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan proses penyelesaian rangkaian pembahasan laporan Pokja tersebut. Oleh karena itu, seyogianya dilaksanakan secepat-cepatnya selama dua pekan.
“28 Oktober hari ini harus sudah selesai, karena memang sekarang kita juga sedang mengejar penyelesaian pembentukan AKD,” ujarnya.
Diakhir ia mengakui bahwa berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama, tepat pada tanggal 28 Oktober pihaknya sudah harus merampungkan alat kelengkapan dewan.
“AKD semua harus sudah rampung, dai badan anggaran, badan musyawarah dan komisi-komisi,” tutupnya.