Peringatan Komisi I DPRD Kaltim terhadap Potensi Manipulasi Politik dalam Pemilu

Foto Istimewa : Anggota DPRD Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama

SAMARINDA.NUSANTARA NEWS – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti pentingnya peran saksi dalam proses hukum pemilihan umum untuk mengungkap kasus manipulasi politik, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

“Keterlibatan mereka (saksi) sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Jahidin di Samarinda, Rabu.

Kasus saksi yang hilang setelah memberikan keterangan awal pada Pemilu 2019 dianggapnya sebagai kendala serius dalam mengungkap manipulasi politik.

Dia menekankan bahwa bukti yang kuat dari saksi dan korban menjadi kunci untuk memenuhi persyaratan penyidikan.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhrudin, Berkomitmen Perjuangkan Pendidikan di Tengah Isu Pemotongan Beasiswa

Dalam koordinasinya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jahidin menyatakan adanya banyak laporan pelanggaran, termasuk pemilihan presiden, kepala daerah, dan calon anggota legislatif.

“Manipulasi politik adalah masalah serius yang harus ditindak tegas untuk memastikan integritas Pemilu,” kata legislator daerah pemilihan Samarinda tersebut.

DPRD Kaltim, menurutnya, berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum guna menangani pelanggaran serta menjaga netralitas pemilihan.

Dia mengajak para pemilik suara untuk aktif melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran pemilihan.

“Dengan upaya bersama, kita dapat mewujudkan Pemilu di Kaltim yang adil dan demokratis,” katanya.

Baca Juga  DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas Terhadap Penjualan BBM Ilegal yang Sebabkan Kelangkaan

Jahidin juga mengingatkan Bawaslu Kaltim untuk memantau kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dan mempengaruhi ketua-ketua rukun tetangga untuk mendukung calon tertentu.

“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan,” kata politikus PKB itu.

Bawaslu dan KPU, lanjutnya, harus berperan tegas menindak oknum aparat desa yang terlibat dalam kampanye karena kepala desa dan lurah seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak pada calon atau partai politik tertentu.

“Jika terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lain memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memproses pelaku secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltim Mendorong Agar Dispora Kaltim Beri Atensi Lebih Bagi Atlet Taikwondo

Pemantauan terhadap kepala desa dan lurah menjadi langkah awal yang penting untuk menghadapi pelanggaran pemilu dan penggiringan suara.