Bapemperda Samarinda Soroti Kewajiban Rp671 Miliar dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, S.T.

SAMARINDA.nusantaranews.info– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamis (16/07/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, S.T. Agenda difokuskan pada pencermatan materi Raperda secara menyeluruh dengan membahas setiap pasal guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Kamaruddin, S.T. mengatakan, meski sebagian besar pasal telah dibahas, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki sebelum Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Baca Juga  Fuad Minta Penambahan Lahan Parkir di Kawasan Pasar Ramadhan Gor Segiri Samarinda

“Pembahasan hari ini dilakukan pasal demi pasal. Masih ada beberapa koreksi yang perlu ditindaklanjuti, sehingga belum bisa langsung kita selesaikan,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga, termasuk utang yang hingga kini masih tercatat dalam laporan keuangan daerah.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diterima Bapemperda, nilai kewajiban tersebut masih berada di kisaran Rp671 miliar. Namun, pihaknya masih menunggu informasi terbaru apakah sebagian kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran oleh pemerintah daerah.

“Data yang kami terima masih sekitar Rp671 miliar. Kami belum mengetahui apakah ada pembayaran lanjutan yang membuat nilainya berkurang. Itu yang masih kami cermati,” jelasnya.

Baca Juga  Angka Pengangguran Meningkat, Harminsyah Minta Job Fair Digelar Tiga Kali Setahun

Selain kewajiban bernilai besar tersebut, Bapemperda juga menyoroti adanya retensi pekerjaan dengan nilai relatif kecil. Di sisi lain, terdapat pula tagihan bernilai miliaran rupiah yang belum dapat dibayarkan karena masih berkaitan dengan persoalan hukum maupun hasil pekerjaan yang belum memenuhi ketentuan kontrak.

Ia menegaskan, seluruh hasil koreksi dalam pembahasan Raperda diminta disampaikan secara tertulis kepada Bapemperda agar segera dilakukan penyempurnaan. Setelah seluruh perbaikan dipenuhi, pembahasan dapat dilanjutkan tanpa harus mengulang rapat yang sama.

“Kalau semua koreksi sudah dipenuhi dan redaksinya sudah sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan daerah, tentu pembahasan bisa langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan nilai APBD Kota Samarinda yang mencapai sekitar Rp5,3 triliun, sehingga setiap substansi harus disusun secara akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penulis: Nng