KUTIM,nusantaranews.info-Konflik lahan antara kelompok tani Busang dengan koperasi Dema Sinar Mentari di Kabupaten Kutai Timur semakin menarik perhatian publik. Kelompok tani Busang, yang diketuai oleh Kemasi Liu, terus berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka.
Dikatakan Kemasi Liu, pada Sabtu, 8 Februari 2025, data kelompok tani menunjukkan bahwa lahan seluas 560 hektare itu telah dikelola untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2013, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Namun, koperasi diduga menggunakan dokumen fotokopi dan surat hibah baru untuk melepas lahan tersebut kepada perusahaan tambang, PT SWP dan PT HPM. Surat koperasi baru yang diterbitkan pada 2020 diduga menjadi langkah untuk menguasai lahan yang telah dikelola kelompok tani sejak 2007.
Lebih jauh, rapat luar biasa yang digelar koperasi untuk melebur kelompok tani ke dalam organisasinya juga dipertanyakan karena tidak melibatkan anggota kelompok tani.
Tindakan koperasi ini semakin dipermasalahkan setelah muncul dugaan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani, yang diduga merupakan upaya untuk mempermudah pengambilalihan lahan. Penyusunan dokumen legal baru, seperti surat hibah, dinilai sebagai bagian dari strategi untuk mengesahkan klaim atas lahan tersebut.
Kuasa hukum kelompok tani Busang, Yudi Adrian Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sangatta. Kasus ini telah terdaftar dengan nomor perkara 66 dan saat ini memasuki tahap pembacaan gugatan.
Sementara itu, kasus dugaan laporan palsu yang melibatkan mantan Kapolsek Muara Ancalong telah naik ke tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyidikan dijadwalkan akan dirilis pada 15 Februari mendatang.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan oknum aparat keamanan, menjadi sorotan dalam kasus ini. Kelompok tani telah membawa perkara ini ke Polda Kalimantan Timur dan Mabes Polri, dengan harapan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan keadilan dapat ditegakkan.