JAKARTA, nusantaranews.info – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperketat aturan sistem alih daya (outsourcing). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 30 April 2026.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai bagian dari penataan ulang praktik outsourcing di Indonesia.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya pada enam sektor. Keenamnya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, pemeliharaan operasional, serta pekerjaan pemeliharaan di sektor strategis seperti pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
Selain pembatasan sektor, perusahaan diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan penyedia jasa outsourcing. Dokumen tersebut harus memuat jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja yang terlibat.
Pemerintah juga menekankan perlindungan pekerja sebagai poin utama dalam beleid ini. Hak pekerja outsourcing wajib dijamin, mencakup upah, lembur, jam kerja, waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak saat pemutusan hubungan kerja.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, izin operasional dapat terdampak jika pelanggaran terus terjadi.
Pengawasan akan dilakukan oleh instansi pemberi izin berdasarkan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan. Sementara itu, perusahaan penyedia jasa outsourcing juga diwajibkan memenuhi standar operasional, termasuk penerapan keselamatan kerja dan pelaporan kegiatan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penataan sistem alih daya guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pekerja, serta menjaga keseimbangan dunia usaha.













